KEBIJAKAN PEMERINTAH

Integrasi Layanan Digital Antar Instansi, Pemerintah Terapkan GovTech

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Desember 2023 | 10:00 WIB
Integrasi Layanan Digital Antar Instansi, Pemerintah Terapkan GovTech

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2023 dalam rangka mempercepat transformasi digital dan meningkatkan keterpaduan layanan digital nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan percepatan dilakukan dengan berfokus pada SPBE prioritas yang ditangani tim digital nasional atau GovTech.

"Secara short-term pada 2024, akan menjadi proof point penerapan GovTech di pemerintahan saat ini untuk pemerintah selanjutnya." katanya, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Pendirian GovTech untuk menangani SPBE prioritas telah diterapkan di negara-negara top 20 indeks EGDI PBB 2022. Dalam hal ini, Perum Peruri akan berperan sebagai GovTech Indonesia pada masa mendarang.

"Secara medium-term, akan meningkatkan indeks EDGI Indonesia. Untuk dampak long-term, digitalisasi ini akan membangun birokrasi yang efisien dan efektif, pembangunan manusia yang maksimal, dan pertumbuhan ekonomi," ujar Anas.

Aplikasi SPBE prioritas diselenggarakan untuk mendukung layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, dan layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital,

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Selanjutnya, aplikasi SPBE prioritas juga akan mendukung layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.

Dengan terbitnya Perpres 82/2023, Perum Peruri selaku penyelenggara SPBE prioritas bertugas mengidentifikasi masalah penyelenggaraan SPBE prioritas, pendalaman kebutuhan pengguna, dan perancangan solusi tepat guna.

Tak hanya bagi pemerintah pusat, Perpres 82/2023 juga mengamanatkan kepada pemda untuk mendukung dan melaksanakan percepatan transformasi digital melalui pemanfaatan SPBE prioritas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini