KEBIJAKAN PEMERINTAH

Integrasi Layanan Digital Antar Instansi, Pemerintah Terapkan GovTech

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Desember 2023 | 10:00 WIB
Integrasi Layanan Digital Antar Instansi, Pemerintah Terapkan GovTech

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2023 dalam rangka mempercepat transformasi digital dan meningkatkan keterpaduan layanan digital nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan percepatan dilakukan dengan berfokus pada SPBE prioritas yang ditangani tim digital nasional atau GovTech.

"Secara short-term pada 2024, akan menjadi proof point penerapan GovTech di pemerintahan saat ini untuk pemerintah selanjutnya." katanya, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pendirian GovTech untuk menangani SPBE prioritas telah diterapkan di negara-negara top 20 indeks EGDI PBB 2022. Dalam hal ini, Perum Peruri akan berperan sebagai GovTech Indonesia pada masa mendarang.

"Secara medium-term, akan meningkatkan indeks EDGI Indonesia. Untuk dampak long-term, digitalisasi ini akan membangun birokrasi yang efisien dan efektif, pembangunan manusia yang maksimal, dan pertumbuhan ekonomi," ujar Anas.

Aplikasi SPBE prioritas diselenggarakan untuk mendukung layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, dan layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital,

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selanjutnya, aplikasi SPBE prioritas juga akan mendukung layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.

Dengan terbitnya Perpres 82/2023, Perum Peruri selaku penyelenggara SPBE prioritas bertugas mengidentifikasi masalah penyelenggaraan SPBE prioritas, pendalaman kebutuhan pengguna, dan perancangan solusi tepat guna.

Tak hanya bagi pemerintah pusat, Perpres 82/2023 juga mengamanatkan kepada pemda untuk mendukung dan melaksanakan percepatan transformasi digital melalui pemanfaatan SPBE prioritas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP