BERITA PAJAK HARI INI

Instrumen Investasi Dividen, DJP: Mirip Waktu Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Desember 2020 | 08:15 WIB
Instrumen Investasi Dividen, DJP: Mirip Waktu Tax Amnesty

Ilustrasi. Kantor pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menggunakan skema serupa dengan ketentuan dalam tax amnesty terkait dengan syarat investasi atas dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi agar dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (17/12/2020).

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan sesuai dengan UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dividen dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi, harus memenuhi syarat diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Dalam RPMK (rancangan peraturan menteri keuangan), kami memberikan fasilitas investasinya mirip dengan waktu tax amnesty. Waktu tax amnesty dulu, kami memberikan instrumen lebih kurang 8. Nah, dalam RPMK ini kami tambahkan menjadi lebih kurang 12,” ungkapnya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam Pasal 12 UU Pengampunan Pajak, investasi atas harta yang dialihkan ke dalam negeri dilakukan paling singkat 3 tahun dalam bentuk surat berharga negara, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, dan investasi keuangan pada bank persepsi.

Ada pula obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, dan bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengenai instrumen investasi atas dividen agar dikecualikan dari objek PPh, ada pula bahasan terkait dengan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak dan target penerbitan aturan turunan klaster perpajakan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pinjaman untuk UMKM

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah tidak menjabarkan detail rencana instrumen investasi yang dapat menjadi wadah dividen agar bisa dikecualikan dari objek PPh. Namun, dari 12 tersebut, menurut dia, salah satunya terkait dengan usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Penyaluran pinjaman kepada UMKM. Jadi, kami ingin juga supaya UMKM itu juga memperoleh manfaat dari dividen,” katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi
  • Model Bisnis Berbeda

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah ingin menciptakan level playing field melalui kewajiban pencantuman NIK pembeli pada faktur pajak. Untuk itu, perlu masukan dari dunia usaha agar implementasi klausul tersebut tidak menimbulkan masalah di lapangan.

"Implementasinya ini perlu dipikirkan mengingat model bisnis pengusaha itu masing-masing berbeda," katanya. Simak pula artikel ‘Soal NIK dalam Faktur Pajak, DJP: Kami Ingin Semua Pengusaha Patuh’. (DDTCNews)

  • Awal Januari

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan hingga saat ini pemerintah masih terus menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan RPMK yang menjadi turunan klaster perpajakan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

“Ada beberapa ketentuan yang nanti akan diatur di dalam PP maupun di dalam perubahan PMK. Mudah-mudahan nanti awal Januari kedua ketentuan tersebut sudah bisa diterbitkan. Sekarang masih dalam proses,” katanya. (DDTCNews)

  • Subjek Pajak Luar Negeri

DJP akan memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk mengajukan permohonan penetapan sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN) lebih awal sebelum bertempat tinggal atau bekerja di luar negeri.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan wajib pajak bisa mengajukan permohonan lebih awal dengan menyertakan beberapa dokumen antara lain seperti surat keterangan domisili, kontrak kerja, dan dokumen-dokumen lainnya.

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

"Jadi misal saya tahun depan akan jadi subjek pajak negara X. Nah, itu nanti bisa secara sistem kami perlakukan sebagai nonefektif. Jadi kami freeze statusnya sebagai SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri)," katanya. (DDTCNews)

  • Penetapan Tarif atas Jenis PNBP

Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020. Terbitnya beleid yang berlaku sejak 7 Desember 2020 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

“Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini,” bunyi Pasal 28. (DDTCNews)

  • Penerimaan Cukai

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 113/2020, pemerintah sudah memasukkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp500 miliar pada tahun depan. Adapun penerimaan dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ditargetkan senilai Rp5,56 triliun.

Penerimaan dari cukai EA pada tahun depan ditargetkan senilai Rp155,9 miliar. Sementara target penerimaan cukai terbesar masih berasal dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok senilai Rp173,78 triliun. Simak pula artikel ‘PMK Masih Diharmonisasi, Kenaikan Cukai Rokok Berlaku Februari 2021’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi