HONG KONG

Insentif Tax Deduction untuk Biaya R&D Diusulkan Hingga 300%

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Mei 2018 | 11:40 WIB
Insentif Tax Deduction untuk Biaya R&D Diusulkan Hingga 300%

HONG KONG, DDTCNews – Pelaku industri menyambut usulan Pemerintah Hong Kong untuk memperbesar tax deduction untuk biaya penelitian dan pengembangan/litbang (research and development/R&D).

Seperti diberitakan Tax Notes International, aturan tersebut memberikan pengurangan pajak hingga 300% untuk biaya R&D. Untuk pengeluaran kegiatan R&D tetentu yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri, maupun dibayarkan kepada lembaga penelitian, keduanya dapat memperoleh tax deduction 100 %.

“Aturan baru itu mengklasifikasikan pengeluaran R&D menjadi 2 jenis yakni pengeluaran Tipe A yang menyediakan pengurangan pajak 100%, sementara pengeluaran Tipe B yang menyediakan pengurangan pajak dengan nilai yang lebih besar,” demikian keterangan Pemerintah Hong Kong dilansir Tax Notes International Vol.90 No.9, Senin (21/5).

Baca Juga:
Ongkos Operasional Lebih Murah Jika Pakai Supertax Deduction Litbang

Direktur Pajak Deloitte Tiongkok Alfred Chan mengatakan pelaku industri sudah pasti menyambut baik upaya mengurangi tarif pajak R&D. Namun para pelaku industri itu masih tetap menunggu dan memantau apakah upaya ini berpotensi menimbulkan persoalan lain.

Padahal, tidak jarang kegiatan R&D dilakukan oleh perusahaan grup lain di dalam maupun di luar Hong Kong. Tapi perusahaan yang mengalihdayakan (outsource) tugas R&D untuk perusahaan yang tidak disetujui lembaga penelitian, maka tidak dapat menikmati pengurangan pajak.

Sejauh ini hanya Hong Kong Polytechnic University dan beberapa lembaga pendidikan kejuruan yang baru terdaftar sebagai entitas yang disetujui dan bisa mendapatkan pengurangan pajak. Untuk penelitian ilmiah, hanya sedikit lembaga penelitian lokal yang ditunjuk tapi kemungkinan tidak memenuhi kebutuhan litbang perusahaan.

Baca Juga:
Menilik Praktik Family Office di Singapura, Hong Kong, dan UEA (Dubai)

“Kami berharap pemerintah dapat meninjau daftar dan menetapkan lebih banyak entitas yang disetujui. Terlebih ada beberapa perusahaan yang merasa khawatir akan mengeluarkan biaya tambahan untuk mempekerjakan staf luar negeri untuk melakukan kegiatan R&D,” kata Chan.

Pemerintah Hong Kong berencana untuk melipatgandakan pengeluaran domestik bruto pada R&D sebagai persentase produk domestik bruto (PDB) hingga 1,5% pada tahun 2022, serta untuk mendorong lebih banyak kegiatan R&D di sektor swasta.

Chan menyatakan keputusan perusahaan multinasional untuk merelokasi kegiatan R&D ke Hong Kong tidak sepenuhnya karena keringanan pajak, karena hal itu juga bisa tergantung pada faktor lain, seperti biaya properti dan kualitas. Selain itu, rencana semakin mengurangi tarif pajak tersebut akan membuat Hong Kong menjadi pusat R&D yang lebih menarik dibandingkan dengan Tiongkok dan Singapura. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Sabtu, 30 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

Jumat, 29 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ongkos Operasional Lebih Murah Jika Pakai Supertax Deduction Litbang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?