HONG KONG

Insentif Tax Deduction untuk Biaya R&D Diusulkan Hingga 300%

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Mei 2018 | 11:40 WIB
Insentif Tax Deduction untuk Biaya R&D Diusulkan Hingga 300%

HONG KONG, DDTCNews – Pelaku industri menyambut usulan Pemerintah Hong Kong untuk memperbesar tax deduction untuk biaya penelitian dan pengembangan/litbang (research and development/R&D).

Seperti diberitakan Tax Notes International, aturan tersebut memberikan pengurangan pajak hingga 300% untuk biaya R&D. Untuk pengeluaran kegiatan R&D tetentu yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri, maupun dibayarkan kepada lembaga penelitian, keduanya dapat memperoleh tax deduction 100 %.

“Aturan baru itu mengklasifikasikan pengeluaran R&D menjadi 2 jenis yakni pengeluaran Tipe A yang menyediakan pengurangan pajak 100%, sementara pengeluaran Tipe B yang menyediakan pengurangan pajak dengan nilai yang lebih besar,” demikian keterangan Pemerintah Hong Kong dilansir Tax Notes International Vol.90 No.9, Senin (21/5).

Baca Juga:
Ongkos Operasional Lebih Murah Jika Pakai Supertax Deduction Litbang

Direktur Pajak Deloitte Tiongkok Alfred Chan mengatakan pelaku industri sudah pasti menyambut baik upaya mengurangi tarif pajak R&D. Namun para pelaku industri itu masih tetap menunggu dan memantau apakah upaya ini berpotensi menimbulkan persoalan lain.

Padahal, tidak jarang kegiatan R&D dilakukan oleh perusahaan grup lain di dalam maupun di luar Hong Kong. Tapi perusahaan yang mengalihdayakan (outsource) tugas R&D untuk perusahaan yang tidak disetujui lembaga penelitian, maka tidak dapat menikmati pengurangan pajak.

Sejauh ini hanya Hong Kong Polytechnic University dan beberapa lembaga pendidikan kejuruan yang baru terdaftar sebagai entitas yang disetujui dan bisa mendapatkan pengurangan pajak. Untuk penelitian ilmiah, hanya sedikit lembaga penelitian lokal yang ditunjuk tapi kemungkinan tidak memenuhi kebutuhan litbang perusahaan.

Baca Juga:
Menilik Praktik Family Office di Singapura, Hong Kong, dan UEA (Dubai)

“Kami berharap pemerintah dapat meninjau daftar dan menetapkan lebih banyak entitas yang disetujui. Terlebih ada beberapa perusahaan yang merasa khawatir akan mengeluarkan biaya tambahan untuk mempekerjakan staf luar negeri untuk melakukan kegiatan R&D,” kata Chan.

Pemerintah Hong Kong berencana untuk melipatgandakan pengeluaran domestik bruto pada R&D sebagai persentase produk domestik bruto (PDB) hingga 1,5% pada tahun 2022, serta untuk mendorong lebih banyak kegiatan R&D di sektor swasta.

Chan menyatakan keputusan perusahaan multinasional untuk merelokasi kegiatan R&D ke Hong Kong tidak sepenuhnya karena keringanan pajak, karena hal itu juga bisa tergantung pada faktor lain, seperti biaya properti dan kualitas. Selain itu, rencana semakin mengurangi tarif pajak tersebut akan membuat Hong Kong menjadi pusat R&D yang lebih menarik dibandingkan dengan Tiongkok dan Singapura. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China