INSENTIF PAJAK

Insentif Tarif PPh Badan Bagi Wajib Pajak Emiten Masih Perlu PP Khusus

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Juni 2020 | 08:00 WIB
Insentif Tarif PPh Badan Bagi Wajib Pajak Emiten Masih Perlu PP Khusus

Gedung Ditjen Pajak. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kendati syarat tertentu bagi wajib pajak perusahaan terbuka sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29/2020, Ditjen Pajak masih akan menerbitkan beleid lainnya yang mengatur syarat tertentu tersebut.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan syarat tertentu bagi perusahaan terbuka untuk mendapatkan tarif PPh badan 3% lebih rendah dari tarif umum akan diatur melalui PP, merevisi Peraturan Pemerintah No. 56/2015.

“Syarat lainnya akan diatur dalam PP dan PMK untuk menentukan wajib pajak perseroan terbuka yang berhak mendapatkan penurunan tarif 3% dari yang sebelumnya sebesar 5%,” tutur Yunirwansyah, Ahad (21/6/2020).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Pengurangan tarif PPh Badan untuk perusahaan terbuka disebutkan dalam Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Perekonomian dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Berdasarkan Perpu 1/2020, wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan saham diperdagangkan minimal 40% dan memenuhi persyaratan tertentu berhak menikmati tarif PPh Badan sebesar 19% pada 2020 dan 2021, serta 17% pada 2020.

Namun, pengurangan tarif PPh Badan itu belum bisa dilaksanakan lantaran syarat tertentu bagi wajib pajak perusahaan terbuka dalam mendapatkan fasilitas tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama juga menegaskan bahwa PP turunan perihal syarat tertentu sebagaimana dimaksudkan dalam Perpu No. 1/2020 tersebut memang sedang disusun.

Meski begitu, lanjutnya, perusahaan terbuka tetap dapat mengangsur PPh Pasal 25 dengan tarif PPh Badan sebesar 3% lebih rendah dari tarif umum sesuai dengan beleid Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-08/PJ/2020.

Perihal PP No. 29/2020, lanjut Hestu, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk mengakomodir perusahaan terbuka yang melakukan pembelian kembali saham atau buyback agar mendapat tarif PPh Badan sebesar 19% atau 3% lebih rendah dari tarif umum, meski pada saat bersamaan memerinci persyaratan tertentu.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

"Buyback saham di masa pandemi mengakibatkan jumlah saham yang beredar di bursa menjadi kurang dari 40%, [dengan PP ini] maka dia tetap bisa memanfaatkan tarif 3% lebih rendah tersebut dan fasilitasnya tidak batal," tutur Yoga.

Pasal 10 ayat 4 dari PP No. 29/2020 memberikan fasilitas bahwa wajib pajak perseroan terbuka dianggap tetap memenuhi syarat saham diperdagangkan di bursa sebesar 40% apabila buyback dilaksanakan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal.

Wajib pajak perseroan terbuka masih bisa dianggap memenuhi ketentuan pengurangan PPh badan sebesar 3% sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat 4 bila buyback saham tersebut dilakukan sebelum pada 30 September 2020.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Maret lalu telah mengizinkan semua emiten untuk melakukan buyback sebagai upaya memberikan stimulus ekonomi dan mengurangi fluktuasi pasar modal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini