PMK 3/2022

Insentif PPh Final DTP Tak Diatur di PMK Baru, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 02 Februari 2022 | 10:55 WIB
Insentif PPh Final DTP Tak Diatur di PMK Baru, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 3/2022 yang mengatur perpanjangan masa berlaku insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19. Namun, beleid ini tidak menyebutkan perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

Sri Mulyani mengatakan insentif pajak untuk UMKM sebenarnya sudah lebih dulu diberikan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi UMKM yang diatur dalam UU HPP justru lebih menguntungkan. Alasannya, aturan ini bersifat permanen, tidak hanya selama pandemi Covid-19.

"Artinya untuk UMKM malah justru memperkuat PMK 3/2022 karena insentif DTP-nya sekarang menjadi permanen, tidak hanya sementara yang harus diatur PMK setiap tahunnya," katanya dalam Konferensi Pers KSSK, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berkomitmen memberikan dukungan pemulihan UMKM melalui kebijakan fiskal. Menurutnya, dukungan UMKM juga diberikan berupa stimulus nonfiskal oleh kementerian/lembaga lain.

Mengenai kebijakan fiskal, dia menjelaskan UU HP telah mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022. Beleid itu mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menyebut ketentuan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta akan bersifat permanen sehingga lebih menguntungkan bagi UMKM. Menurutnya, saat ini pemerintah tengah berupaya menyelesaikan sejumlah aturan teknis untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU HPP.

"Kami sedang menyusun peraturan pemerintah maupun peraturan menteri keuangan yang menjadi turunan UU HPP tersebut," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja