PMK 3/2022

Insentif PPh Final DTP Tak Diatur di PMK Baru, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 02 Februari 2022 | 10:55 WIB
Insentif PPh Final DTP Tak Diatur di PMK Baru, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 3/2022 yang mengatur perpanjangan masa berlaku insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19. Namun, beleid ini tidak menyebutkan perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

Sri Mulyani mengatakan insentif pajak untuk UMKM sebenarnya sudah lebih dulu diberikan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi UMKM yang diatur dalam UU HPP justru lebih menguntungkan. Alasannya, aturan ini bersifat permanen, tidak hanya selama pandemi Covid-19.

"Artinya untuk UMKM malah justru memperkuat PMK 3/2022 karena insentif DTP-nya sekarang menjadi permanen, tidak hanya sementara yang harus diatur PMK setiap tahunnya," katanya dalam Konferensi Pers KSSK, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berkomitmen memberikan dukungan pemulihan UMKM melalui kebijakan fiskal. Menurutnya, dukungan UMKM juga diberikan berupa stimulus nonfiskal oleh kementerian/lembaga lain.

Mengenai kebijakan fiskal, dia menjelaskan UU HP telah mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022. Beleid itu mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani menyebut ketentuan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta akan bersifat permanen sehingga lebih menguntungkan bagi UMKM. Menurutnya, saat ini pemerintah tengah berupaya menyelesaikan sejumlah aturan teknis untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU HPP.

"Kami sedang menyusun peraturan pemerintah maupun peraturan menteri keuangan yang menjadi turunan UU HPP tersebut," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra