RUU KUP

Insentif Pasal 31E UU PPh Mau Dihapus, DPR Tak Satu Suara

Muhamad Wildan | Minggu, 26 September 2021 | 08:00 WIB
Insentif Pasal 31E UU PPh Mau Dihapus, DPR Tak Satu Suara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi-fraksi di Komisi XI DPR RI tak satu suara atas usulan pemerintah yang berencana menghapus Pasal 31E dari UU PPh.

Pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, terdapat 4 fraksi yang sejalan dengan pemerintah dalam rencana menghapus Pasal 31E UU PPh melalui RUU KUP. Fraksi yang dimaksud antara lain Fraksi Partai Golkar, PKS, PAN, dan PPP.

"Ketentuan Pasal 31E dalam RUU ini perlu dihapus, mengingat pemerintah harus melakukan penyederhanaan struktur tarif PPh badan dan perluasan basis pajak," tulis Fraksi PAN dalam DIM RUU KUP, dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Meski demikian, terdapat beberapa fraksi yang berpandangan Pasal 31E UU PPh tidak perlu dihapus. Fraksi PDIP memandang ketentuan Pasal 31E yang memberikan pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan yang merupakan bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar sebagai insentif bagi wajib pajak yang patuh.

"Ketentuan pasal 31E UU PPh dipandang tepat memberikan insentif perpajakan bagi wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajiban pembukuan," tulis Fraksi PDIP pada DIM RUU KUP.

Fraksi Partai Gerindra, Nasdem, dan Demokrat justru mengusulkan fasilitas pengurangan tarif diberikan terhadap penghasilan yang merupakan bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp10 miliar. Dalam ketentuan saat ini, pengurangan sebesar 50% dari tarif umum PPh dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Fraksi Partai Gerindra memandang fasilitas Pasal 31E perlu dipertahankan mengingat masa berlaku PP 23/2018 akan selesai dalam waktu dekat. Bila wajib pajak badan berbentuk CV telah memanfaatkan skema PPh final PP 23/2018 sejak tahun pajak 2018, maka tahu ini adalah tahun terakhir bagi CV untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018, wajib pajak tersebut bisa memanfaatkan skema pada PP 23/2018 hingga 2024. "Oleh karena itu Pasal 31E harus dipertahankan," tulis Fraksi Partai Gerindra.

Adapun batas omzet diusulkan naik dari Rp4,8 miliar menjadi Rp10 miliar agar lebih sesuai dengan PP 7/2021 yang mengkategorikan usaha dengan modal usaha sampai dengan Rp10 miliar sebagai UMKM.

Berbeda dengan fraksi-fraksi lainnya, Fraksi PKB mengusulkan perubahan substansi atas Pasal 31E UU PPh. Fraksi PKB memandang pasal tersebut perlu mengatur tentang pengenaan PPh final sebesar 0,5% terhadap wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp10 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga