RUU KUP

Insentif Pasal 31E UU PPh Mau Dihapus, DPR Tak Satu Suara

Muhamad Wildan | Minggu, 26 September 2021 | 08:00 WIB
Insentif Pasal 31E UU PPh Mau Dihapus, DPR Tak Satu Suara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi-fraksi di Komisi XI DPR RI tak satu suara atas usulan pemerintah yang berencana menghapus Pasal 31E dari UU PPh.

Pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, terdapat 4 fraksi yang sejalan dengan pemerintah dalam rencana menghapus Pasal 31E UU PPh melalui RUU KUP. Fraksi yang dimaksud antara lain Fraksi Partai Golkar, PKS, PAN, dan PPP.

"Ketentuan Pasal 31E dalam RUU ini perlu dihapus, mengingat pemerintah harus melakukan penyederhanaan struktur tarif PPh badan dan perluasan basis pajak," tulis Fraksi PAN dalam DIM RUU KUP, dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Meski demikian, terdapat beberapa fraksi yang berpandangan Pasal 31E UU PPh tidak perlu dihapus. Fraksi PDIP memandang ketentuan Pasal 31E yang memberikan pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan yang merupakan bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar sebagai insentif bagi wajib pajak yang patuh.

"Ketentuan pasal 31E UU PPh dipandang tepat memberikan insentif perpajakan bagi wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajiban pembukuan," tulis Fraksi PDIP pada DIM RUU KUP.

Fraksi Partai Gerindra, Nasdem, dan Demokrat justru mengusulkan fasilitas pengurangan tarif diberikan terhadap penghasilan yang merupakan bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp10 miliar. Dalam ketentuan saat ini, pengurangan sebesar 50% dari tarif umum PPh dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Fraksi Partai Gerindra memandang fasilitas Pasal 31E perlu dipertahankan mengingat masa berlaku PP 23/2018 akan selesai dalam waktu dekat. Bila wajib pajak badan berbentuk CV telah memanfaatkan skema PPh final PP 23/2018 sejak tahun pajak 2018, maka tahu ini adalah tahun terakhir bagi CV untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018, wajib pajak tersebut bisa memanfaatkan skema pada PP 23/2018 hingga 2024. "Oleh karena itu Pasal 31E harus dipertahankan," tulis Fraksi Partai Gerindra.

Adapun batas omzet diusulkan naik dari Rp4,8 miliar menjadi Rp10 miliar agar lebih sesuai dengan PP 7/2021 yang mengkategorikan usaha dengan modal usaha sampai dengan Rp10 miliar sebagai UMKM.

Berbeda dengan fraksi-fraksi lainnya, Fraksi PKB mengusulkan perubahan substansi atas Pasal 31E UU PPh. Fraksi PKB memandang pasal tersebut perlu mengatur tentang pengenaan PPh final sebesar 0,5% terhadap wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp10 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan