BERITA PAJAK HARI INI

Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah Akhirnya Resmi Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2024 | 09:02 WIB
Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah Akhirnya Resmi Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (20/9/2024).

Perpanjangan insentif PPN DTP tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2024. Dalam pertimbangan pemerintah, fasilitas diberikan dalam rangka mengerek pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli pada sektor perumahan.

"Untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi…, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada September 2024 hingga Desember 2024," bunyi bagian pertimbangan PMK 61/2024

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Fasilitas diberikan mulai masa pajak September 2024 hingga masa pajak Desember 2024.

Selanjutnya, fasilitas PPN DRP diberikan atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar yang berada dalam kondisi baru dan siap huni.

Rumah tapak atau satuan rumah susun baru adalah yang sudah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual. Adapun kode identitas rumah disediakan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Orang pribadi yang berhak memanfaatkan fasilitas PPN DTP antara lain WNI yang memiliki NIK atau NPWP dan WNA yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah bagi WNA.

Perlu dicatat, rumah tapak atau satuan rumah susun yang sudah pernah mendapatkan fasilitas PPN berdasarkan PMK-PMK sebelumnya tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 61/2024.

Selain insentif pajak rumah, ada pula ulasan mengenai Undang-Undang APBN 2025. Ada pula ulasan mengenai perkembangan coretax administration system, wacana pembentukan family office, dan isu terkait dengan dugaan data wajib pajak yang bocor.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Insentif PPN untuk Pacu Sektor Properti hingga Akhir Tahun

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan perpanjangan masa berlaku insentif PPN rumah DTP bertujuan untuk memacu pertumbuhan sektor properti selama 4 bulan terakhir ini.

Menurutnya, sektor konstruksi dan perumahan menjadi pilihan strategis pemerintah sejalan dengan besarnya efek pengganda sektor tersebut, termasuk dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi sektor konstruksi dan real estate masing-masing 9,63% dan 2,33% terhadap PDB pada kuartal II/2024. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

RUU APBN 2025 Disahkan Jadi Undang-Undang

DPR melalui rapat paripurna telah menyetujui pengesahan RUU APBN 2025 sebagai undang-undang. Pada APBN 2025, target pendapatan negara pada 2025 disepakati mencapai Rp3.005,12 triliun. Target ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.490,9 triliun.

Target penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun. Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp513,63 triliun, serta hibah sejumlah Rp581 triliun.

Sementara itu, pemerintah dan DPR menyepakati belanja negara senilai Rp3.621,31 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp919,8 triliun. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pernyataan Sri Mulyani Terkait Data WP yang Diduga Bocor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan kebocoran data wajib pajak.

Menurut Sri Mulyani, persoalan ini akan dievaluasi oleh Ditjen Pajak (DJP) sekaligus tim IT di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya sudah minta Pak Dirjen Pajak [Suryo Utomo] dan seluruh pihak di Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terhadap persoalannya, nanti akan disampaikan penjelasannya oleh pak dirjen pajak dan tim IT-nya Kemenkeu," katanya. (DDTCNews/Kompas)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pemerintah Godok Berbagai Peraturan Terkait Family Office

Pemerintah terus membahas rencana pembentukan family office untuk mendorong orang-orang kaya global menempatkan kekayaannya di Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu menjadi salah satu kementerian yang terlibat dalam pembahasan family office. Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan semua peraturan yang dibutuhkan untuk membentuk family office.

"[Pembahasannya] intens, jalan, dan nanti kita lihat peraturan yang perlu dibuat," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Notifikasi Pemeriksaan Bukper via Coretax

Sistem inti administrasi perpajakan atau (coretax administration system) memungkinkan DJP untuk melaksanakan rangkaian pemeriksaan bukti permulaan secara elektronik.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan wajib pajak bakal menerima notifikasi mengenai dimulainya pemeriksaan bukti permulaan seiring dengan adanya coretax. Fitur ini tersedia di portal wajib pajak atau taxpayer portal.

"Di menu notifikasi ini akan ada notif mengenai pelaksanaan dan dimulainya pemeriksaan [bukti permulaan] yang dilakukan kepada wajib pajak," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Coretax Bakal Topang Penerimaan Perpajakan 2025

Pemerintah dan DPR melalui APBN 2025 menargetkan penerimaan perpajakan senilai Rp2.490,9 triliun atau naik 12,28% ketimbang outlook penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp2.218,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi untuk mengejar target perpajakan pada tahun depan. Salah satunya, menerapkan coretax administration system.

"Target penerimaan perpajakan 2025 ditopang oleh reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan dimulainya sistem coretax," tuturnya. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra