KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak untuk Menarik Investasi, Sepadankah Ongkosnya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 September 2020 | 13:53 WIB
Insentif Pajak untuk Menarik Investasi, Sepadankah Ongkosnya?

INSENTIF pajak menjadi salah satu instrumen yang lazim digunakan negara-negara berkembang untuk menarik investasi. Insentif tersebut bahkan menjadi kebijakan populer di banyak negara, terutama di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Kendati demikian, diskursus penggunaan insentif pajak untuk menarik investasi masih diwarnai perdebatan. Mazhab yang pro akan insentif investasi berpendapat stimulus pajak akan meningkatkan arus investasi baru dan memicu permintaan agregat serta memengaruhi distribusi spasial investasi di berbagai wilayah.

Sebaliknya, terdapat pula pandangan yang melihat insentif pajak memiliki sedikit manfaat—dalam tingkatan ekstrim justru menimbulkan dampak negatif—terhadap investasi pada berbagai kasus di dunia.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dalam buku berjudul ‘Using Tax Incentive to Compete for Foreign Investment: Are They Worth the Cost?’ empat akademisi dan praktisi ekonomi dari World Bank menyajikan bukti empiris kebijakan insentif pajak yang ditujukan untuk investasi di berbagai negara.

Buku ini terdiri dari dua artikel utama. Artikel pertama mengeksplorasi pengalaman empiris kebijakan insentif pajak di Indonesia. Pengalaman Indonesia diistilahkan oleh penulis sebagai ‘natural experiment’ dalam menguji efektivitas insentif investasi.

Hal ini dikarenakan Indonesia sempat melakukan moratorium kebijakan insentif pajak, khususnya terkait dengan instrumen tax holiday, yang dalam perjalanannya justru kembali digunakan pada periode yang lain.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Hasil penelitian empiris menunjukkan insentif pajak dalam upaya menarik investasi tidak berhasil di Indonesia, terlihat dari tidak adanya perbedaan yang signifikan dari realisasi investasi asing baik ketika disediakan insentif maupun tidak.

Penelitian ini juga mengungkapkan biaya yang dikeluarkan dari kebijakan insentif pajak melampaui kerugian langsung yang ditimbulkan. Potensi kerugian tersebut antara lain seperti pendapatan pajak yang hilang (revenue foregone).

Kemudian, meluasnya upaya penghindaran pajak dari perusahaan, pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi wajib pajak lainnya, serta menggerus prinsip keadilan dari sistem pajak itu sendiri.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pengalaman empiris insentif pajak demi menarik investasi di negara-negara lainnya juga dibahas pada artikel kedua. Seperti Indonesia, insentif pajak di negara-negara lainnya tidak signifikan terhadap realisasi investasi dan tidak pula menentukan lokasi investasi di banyak negara.

Selanjutnya, artikel ini juga menyarankan dalam mengevaluasi insentif pajak juga perlu memperhatikan kebijakan yang berlaku pada negara asal investasi. Contoh, apabila negara menganut sistem pajak worldwide.

Negara-negara yang menganut sistem worldwide tentu akan mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri (WPDN) di negara tersebut, terlepas penghasilan tersebut bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Menariknya, berbagai literatur menyebutkan insentif pajak dapat berdampak signifikan bagi investasi apabila faktor-faktor determinan lainnya seperti stabilitas politik, ekonomi, serta infrastruktur berada pada level yang cenderung serupa di berbagai wilayah.

Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya persaingan pajak pada tingkat regional seperti halnya Uni Eropa maupun tingkat subnasional dalam suatu negara, seperti Amerika Serikat (AS). Meski begitu, berbagai studi empiris tersebut belum dapat memberikan konsensus mengenai efektivitas insentif pajak untuk menarik investasi.

Dalam konteks tersebut, buku terbitan Foreign Investment Advisory Service (FIAS) ini selanjutnya mengidentifikasi lima langkah bagi ide penelitian kedepan terkait kebijakan insentif pajak dalam meningkatkan iklim investasi. Tertarik untuk mengetahui lima langkah tersebut? Silakan Anda baca langsung saja di DDTC Library.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?