KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak untuk DHE Disusun, Sri Mulyani: Eksportir Tetap Untung

Dian Kurniati | Minggu, 29 Januari 2023 | 08:00 WIB
Insentif Pajak untuk DHE Disusun, Sri Mulyani: Eksportir Tetap Untung

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat meninjau Cikarang Dry Port (Pelabuhan Daratan) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mendesain skema insentif pajak menarik bagi eksportir sejalan dengan rencana pemerintah memperluas sektor usaha yang wajib menempatkan devisa devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan eksportir manufaktur bakal turut berkewajiban menempatkan DHE di dalam negeri seiring dengan direvisinya PP 1/2019. Nanti, desain insentif pajak tersebut akan disesuaikan agar tetap menguntungkan bagi eksportir.

"Kami sedang di dalam proses untuk membahas, pertama ekspansinya dan kedua bentuk insentif yang dibutuhkan apakah berbeda, karena kalau ekspor dari SDA mungkin nature-nya akan berbeda dengan manufaktur," katanya, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Sri Mulyani menuturkan model bisnis sektor manufaktur sangat berbeda dengan SDA. Apabila sektor SDA mengolah komoditas dari dalam negeri, pengusaha manufaktur biasanya mengimpor bahan baku dulu untuk kemudian diolah dan diekspor kembali.

Menurutnya, pengusaha manufaktur terkadang perlu memutar DHE untuk mengimpor bahan baku di luar negeri. Untuk itu, pemerintah akan berhati-hati dalam merumuskan kewajiban menahan DHE di dalam negeri sehingga tidak menimbulkan konsekuensi negatif.

Selama ini, pemerintah sudah memberikan tarif pajak khusus atas bunga deposito yang dananya berasal dari DHE. Bunga deposito DHE dalam mata uang dolar AS dikenai PPh final sebesar 10% jika didepositokan selama 1 bulan.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Kemudian, tarif PPh final sebesar 7,5% diberikan untuk deposito DHE berjangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah bersama Bank Indonesia berupaya memberikan insentif yang menguntungkan eksportir yang menempatkan DHE di Indonesia. Dengan kebijakan ini, ia berharap tingginya ekspor bakal tercermin dalam cadangan devisa.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Dari pajak untuk [DHE] yang stay di sini dan return-nya dari BI juga akan melakukan secara kompetitif sehingga mereka tidak merasa kehilangan opportunity dari dana devisa yang dia miliki. Kami menghormati itu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebut revisi PP 1/2019 diperlukan agar aktivitas ekspor makin tercermin dalam perekonomian. Apalagi, ekspor Indonesia masih menunjukkan kinerja yang positif selama pandemi Covid-19.

Dengan kebijakan fiskal yang tepat, ia menilai keberadaan DHE tersebut bakal berdampak positif pada ekonomi. Misal, dari sisi penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Kami akan memperluas insentifnya, sudah cukup apa belum. Tentunya tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hasil ekspor kita bisa sekuat mungkin mencerminkan kekuatan perekonomian nasional," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi