ARGENTINA

Insentif Pajak untuk Bisnis Berteknologi Tinggi Ditawarkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juni 2019 | 16:34 WIB
Insentif Pajak untuk Bisnis Berteknologi Tinggi Ditawarkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Argentina menawarkan insentif pajak baru untuk menarik investasi bisnis berteknologi tinggi (high tech businesses).

Dalam undang-undang terkait rezim promosi ekonomi pengetahuan yang disahkan pada awal bulan ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif pada investasi yang bekaitan dengan teknologi. Ada beberapa keuntungan yang akan diterima oleh pelaku usaha.

Benefit pajak termasuk pengurangan tarif pajak penghasilan sebesar 15%, pembebasan pajak pertambahan nilai, pengurangan kontribusi pemberi kerja, dan kredit pajak untuk pembayaran pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai,” demikian informasi yang dikutip dari MNE Tax, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pemberian insentif pajak ini akan difokuskan untuk beberapa kegiatan yang berkaitan dengan perangkat lunak dan layanan digital, produksi dan pascaproduksi audiovisual, bioteknologi, bioekonomi, biologi, biokimia, mikrobiologi, bioinformatika, neuroteknologi, rekayasa genetika, dan geoengineering.

Selain itu, insentif juga diberikan untuk layanan yang terkait dengan elektronik dan komunikasi, layanan profesional yang diekspor, nanoteknologi dan nanosains, industri dirgantara dan satelit, teknologi luar angkasa, teknik untuk industri nuklir, serta layanan yang berorientasi pada solusi otomatisasi dalam produksi.

“Perusahaan harus terdaftar dan memenuhi persyaratan penelitian dan pengembangan tertentu, mengimpor beberapa layanan, serta melatif karyawannya,” demikian syarat bagi perusahaan yang bisa mendapatkan insentif tersebut.

Sebelum diimplementasikan, Kementerian Produksi dan Tenaga Kerja harus mengeluarkan peraturan teknis sebagai turunan dari undang-undang tersebut. Dengan demikian, pemerintah bisa mengupayakan penarikan penanaman modal bisnis berteknologi tinggi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN