ARGENTINA

Insentif Pajak untuk Bisnis Berteknologi Tinggi Ditawarkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juni 2019 | 16:34 WIB
Insentif Pajak untuk Bisnis Berteknologi Tinggi Ditawarkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Argentina menawarkan insentif pajak baru untuk menarik investasi bisnis berteknologi tinggi (high tech businesses).

Dalam undang-undang terkait rezim promosi ekonomi pengetahuan yang disahkan pada awal bulan ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif pada investasi yang bekaitan dengan teknologi. Ada beberapa keuntungan yang akan diterima oleh pelaku usaha.

Benefit pajak termasuk pengurangan tarif pajak penghasilan sebesar 15%, pembebasan pajak pertambahan nilai, pengurangan kontribusi pemberi kerja, dan kredit pajak untuk pembayaran pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai,” demikian informasi yang dikutip dari MNE Tax, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pemberian insentif pajak ini akan difokuskan untuk beberapa kegiatan yang berkaitan dengan perangkat lunak dan layanan digital, produksi dan pascaproduksi audiovisual, bioteknologi, bioekonomi, biologi, biokimia, mikrobiologi, bioinformatika, neuroteknologi, rekayasa genetika, dan geoengineering.

Selain itu, insentif juga diberikan untuk layanan yang terkait dengan elektronik dan komunikasi, layanan profesional yang diekspor, nanoteknologi dan nanosains, industri dirgantara dan satelit, teknologi luar angkasa, teknik untuk industri nuklir, serta layanan yang berorientasi pada solusi otomatisasi dalam produksi.

“Perusahaan harus terdaftar dan memenuhi persyaratan penelitian dan pengembangan tertentu, mengimpor beberapa layanan, serta melatif karyawannya,” demikian syarat bagi perusahaan yang bisa mendapatkan insentif tersebut.

Sebelum diimplementasikan, Kementerian Produksi dan Tenaga Kerja harus mengeluarkan peraturan teknis sebagai turunan dari undang-undang tersebut. Dengan demikian, pemerintah bisa mengupayakan penarikan penanaman modal bisnis berteknologi tinggi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?