ARGENTINA

Insentif Pajak untuk Bisnis Berteknologi Tinggi Ditawarkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juni 2019 | 16:34 WIB
Insentif Pajak untuk Bisnis Berteknologi Tinggi Ditawarkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Argentina menawarkan insentif pajak baru untuk menarik investasi bisnis berteknologi tinggi (high tech businesses).

Dalam undang-undang terkait rezim promosi ekonomi pengetahuan yang disahkan pada awal bulan ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif pada investasi yang bekaitan dengan teknologi. Ada beberapa keuntungan yang akan diterima oleh pelaku usaha.

Benefit pajak termasuk pengurangan tarif pajak penghasilan sebesar 15%, pembebasan pajak pertambahan nilai, pengurangan kontribusi pemberi kerja, dan kredit pajak untuk pembayaran pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai,” demikian informasi yang dikutip dari MNE Tax, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Pemberian insentif pajak ini akan difokuskan untuk beberapa kegiatan yang berkaitan dengan perangkat lunak dan layanan digital, produksi dan pascaproduksi audiovisual, bioteknologi, bioekonomi, biologi, biokimia, mikrobiologi, bioinformatika, neuroteknologi, rekayasa genetika, dan geoengineering.

Selain itu, insentif juga diberikan untuk layanan yang terkait dengan elektronik dan komunikasi, layanan profesional yang diekspor, nanoteknologi dan nanosains, industri dirgantara dan satelit, teknologi luar angkasa, teknik untuk industri nuklir, serta layanan yang berorientasi pada solusi otomatisasi dalam produksi.

“Perusahaan harus terdaftar dan memenuhi persyaratan penelitian dan pengembangan tertentu, mengimpor beberapa layanan, serta melatif karyawannya,” demikian syarat bagi perusahaan yang bisa mendapatkan insentif tersebut.

Sebelum diimplementasikan, Kementerian Produksi dan Tenaga Kerja harus mengeluarkan peraturan teknis sebagai turunan dari undang-undang tersebut. Dengan demikian, pemerintah bisa mengupayakan penarikan penanaman modal bisnis berteknologi tinggi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China