Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Argentina menawarkan insentif pajak baru untuk menarik investasi bisnis berteknologi tinggi (high tech businesses).
Dalam undang-undang terkait rezim promosi ekonomi pengetahuan yang disahkan pada awal bulan ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif pada investasi yang bekaitan dengan teknologi. Ada beberapa keuntungan yang akan diterima oleh pelaku usaha.
“Benefit pajak termasuk pengurangan tarif pajak penghasilan sebesar 15%, pembebasan pajak pertambahan nilai, pengurangan kontribusi pemberi kerja, dan kredit pajak untuk pembayaran pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai,” demikian informasi yang dikutip dari MNE Tax, Rabu (19/6/2019).
Pemberian insentif pajak ini akan difokuskan untuk beberapa kegiatan yang berkaitan dengan perangkat lunak dan layanan digital, produksi dan pascaproduksi audiovisual, bioteknologi, bioekonomi, biologi, biokimia, mikrobiologi, bioinformatika, neuroteknologi, rekayasa genetika, dan geoengineering.
Selain itu, insentif juga diberikan untuk layanan yang terkait dengan elektronik dan komunikasi, layanan profesional yang diekspor, nanoteknologi dan nanosains, industri dirgantara dan satelit, teknologi luar angkasa, teknik untuk industri nuklir, serta layanan yang berorientasi pada solusi otomatisasi dalam produksi.
“Perusahaan harus terdaftar dan memenuhi persyaratan penelitian dan pengembangan tertentu, mengimpor beberapa layanan, serta melatif karyawannya,” demikian syarat bagi perusahaan yang bisa mendapatkan insentif tersebut.
Sebelum diimplementasikan, Kementerian Produksi dan Tenaga Kerja harus mengeluarkan peraturan teknis sebagai turunan dari undang-undang tersebut. Dengan demikian, pemerintah bisa mengupayakan penarikan penanaman modal bisnis berteknologi tinggi. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.