THAILAND

Insentif Pajak Tak Cukup Tarik Investor, Ini Langkah Pemerintah

Dian Kurniati | Minggu, 07 Februari 2021 | 10:01 WIB
Insentif Pajak Tak Cukup Tarik Investor, Ini Langkah Pemerintah

Salah satu objek wisata di Bangkok Thailand. Pemerintah Thailand membentuk komite ad hoc yang bertugas menarik perusahaan raksasa dunia agar membuka kantor regional di negara tersebut.(Foto: ttgasia.com)

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand membentuk komite ad hoc yang bertugas menarik perusahaan raksasa dunia agar membuka kantor regional di negara tersebut.

Wakil Perdana Menteri Thailand Supattanapong Punmeechaow mengatakan komite itu akan menyiapkan langkah-langkah istimewa agar banyak investor besar yang terpikat. Pasalnya, kebijakan tarif pajak khusus untuk perusahaan yang membuka kantor regional di Thailand kurang efektif.

"Pengurangan pajak penghasilan pribadi dan badan yang ada saat ini tidak cukup menarik untuk menarik perusahaan asing membangun kantor regionalnya di Thailand," katanya, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Supattanapong mengatakan pemerintah telah memberikan sejumlah hak istimewa, termasuk skema pajak khusus, bagi perusahaan multinasional yang membuka kantor regional di Thailand.

Perusahaan itu akan mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) hanya 10% dari laba bersih atas pendapatan yang diperoleh di negara tersebut. Tarif PPh badan di Thailand normalnya 20%.

Pemerintah juga mengenakan PPh 10% pada laba bersih atas royalti yang diperoleh perusahaan dari cabang luar negeri, atau atas bunga yang diperoleh karena memberikan pinjaman.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Selain itu, perusahaan berhak memperoleh pembebasan pajak atas dividen yang diterima dari perusahaan terkait dan untuk dividen yang dibayarkan dari keuntungan konsesi kepada pemegang saham yang tidak memiliki bisnis di Thailand.

Setelah mengetahui insentif itu kurang efektif, pemerintah akan segera meluncurkan paket baru demi menarik perusahan-perusahaan besar. Isinya tidak hanya mencakup PPh, melainkan juga penyediaan infrastruktur serta kemudahan prosedural dalam mengurus visa dan izin kerja.

Supattanapong juga menyebut semua tugas tersebut akan dijalankan oleh komite ad hoc, yang dipimpin langsung oleh penasihat pribadinya Chayotid Kridakorn.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Dilansir bangkokpost.com, Sekretaris Jenderal Dewan Investasi (Board of Investment/BoI) Duangjai Asawachintachit menyatakan akan segera mengadakan pertemuan untuk melaporkan realisasi investasi 2020, sekaligus membahas target investasi yang akan dicapai tahun ini.

Adapun pada 2019, realisasi investasi yang diajukan melalui BoI senilai 756 miliar baht atau setara dengan Rp352,96 triliun yang tersebar di 1.624 proyek. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025