THAILAND

Insentif Pajak Tak Cukup Tarik Investor, Ini Langkah Pemerintah

Dian Kurniati | Minggu, 07 Februari 2021 | 10:01 WIB
Insentif Pajak Tak Cukup Tarik Investor, Ini Langkah Pemerintah

Salah satu objek wisata di Bangkok Thailand. Pemerintah Thailand membentuk komite ad hoc yang bertugas menarik perusahaan raksasa dunia agar membuka kantor regional di negara tersebut.(Foto: ttgasia.com)

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand membentuk komite ad hoc yang bertugas menarik perusahaan raksasa dunia agar membuka kantor regional di negara tersebut.

Wakil Perdana Menteri Thailand Supattanapong Punmeechaow mengatakan komite itu akan menyiapkan langkah-langkah istimewa agar banyak investor besar yang terpikat. Pasalnya, kebijakan tarif pajak khusus untuk perusahaan yang membuka kantor regional di Thailand kurang efektif.

"Pengurangan pajak penghasilan pribadi dan badan yang ada saat ini tidak cukup menarik untuk menarik perusahaan asing membangun kantor regionalnya di Thailand," katanya, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Ada Fasilitas Pajak, Investor Diminta Tak Ragu Masuk Sektor Tertentu

Supattanapong mengatakan pemerintah telah memberikan sejumlah hak istimewa, termasuk skema pajak khusus, bagi perusahaan multinasional yang membuka kantor regional di Thailand.

Perusahaan itu akan mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) hanya 10% dari laba bersih atas pendapatan yang diperoleh di negara tersebut. Tarif PPh badan di Thailand normalnya 20%.

Pemerintah juga mengenakan PPh 10% pada laba bersih atas royalti yang diperoleh perusahaan dari cabang luar negeri, atau atas bunga yang diperoleh karena memberikan pinjaman.

Baca Juga:
Apa Saja Tantangan yang Biasa Dihadapi WP Saat Ajukan Tax Allowance?

Selain itu, perusahaan berhak memperoleh pembebasan pajak atas dividen yang diterima dari perusahaan terkait dan untuk dividen yang dibayarkan dari keuntungan konsesi kepada pemegang saham yang tidak memiliki bisnis di Thailand.

Setelah mengetahui insentif itu kurang efektif, pemerintah akan segera meluncurkan paket baru demi menarik perusahan-perusahaan besar. Isinya tidak hanya mencakup PPh, melainkan juga penyediaan infrastruktur serta kemudahan prosedural dalam mengurus visa dan izin kerja.

Supattanapong juga menyebut semua tugas tersebut akan dijalankan oleh komite ad hoc, yang dipimpin langsung oleh penasihat pribadinya Chayotid Kridakorn.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi, Senat Desak Marcos Segera Teken UU Insentif Pajak

Dilansir bangkokpost.com, Sekretaris Jenderal Dewan Investasi (Board of Investment/BoI) Duangjai Asawachintachit menyatakan akan segera mengadakan pertemuan untuk melaporkan realisasi investasi 2020, sekaligus membahas target investasi yang akan dicapai tahun ini.

Adapun pada 2019, realisasi investasi yang diajukan melalui BoI senilai 756 miliar baht atau setara dengan Rp352,96 triliun yang tersebar di 1.624 proyek. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 28 Oktober 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak, Investor Diminta Tak Ragu Masuk Sektor Tertentu

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apa Saja Tantangan yang Biasa Dihadapi WP Saat Ajukan Tax Allowance?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

BERITA PILIHAN
Senin, 28 Oktober 2024 | 22:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito Sebut Teknologi AI Bisa Proyeksikan Penerimaan Pajak

Senin, 28 Oktober 2024 | 19:30 WIB BEA CUKAI BALI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,3 Miliar di Bali

Senin, 28 Oktober 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak, Investor Diminta Tak Ragu Masuk Sektor Tertentu

Senin, 28 Oktober 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:15 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Tantangan Pemajakan Aset Digital di Tengah Daya Beli yang Melemah

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Cek Penggunaan Identitas, Non-PKP Bisa Lihat FP Masukan Lewat Coretax