KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Penghasilan untuk Karyawan Disetop, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Februari 2022 | 11:00 WIB
Insentif Pajak Penghasilan untuk Karyawan Disetop, Ini Kata DJP

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak melanjutkan pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada karyawan pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan insentif tersebut tidak diberikan lagi pada 2022 karena sudah ada fasilitas pajak pada UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pada UU HPP untuk penghasilan kena pajak terendah menjadi lebih tinggi yaitu senilai Rp60 juta," katanya, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan batasan penghasilan kena pajak dengan tarif 5% yang naik dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, lanjut Neilmaldrin, makin banyak masyarakat kelas menengah yang dapat menikmati batas bawah bracket yang lebih tinggi.

Selain diperlebarnya lapisan penghasilan kena pajak dengan tarif 5% dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, UU HPP juga memberikan fasilitas khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, yaitu batas omzet tidak kena pajak.

"UU HPP juga memberikan keberpihakannya bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% dan memiliki omzet Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, terdapat 3 insentif pajak yang dilanjutkan pemberiannya hingga Juni 2022 melalui PMK 3/2022 adalah pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final ditanggung pemerintah (DTP) atas jasa konstruksi atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Sementara itu, insentif yang tidak dilanjutkan pemberiannya melalui PMK 3/2022 adalah PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar.

Khusus mengenai restitusi PPN dipercepat maksimal Rp5 miliar, pemerintah sudah mempermanenkan fasilitas tersebut dengan PMK 209/2021. Pemerintah menyesuaikan batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN