KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Penghasilan untuk Karyawan Disetop, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Februari 2022 | 11:00 WIB
Insentif Pajak Penghasilan untuk Karyawan Disetop, Ini Kata DJP

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak melanjutkan pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada karyawan pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan insentif tersebut tidak diberikan lagi pada 2022 karena sudah ada fasilitas pajak pada UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pada UU HPP untuk penghasilan kena pajak terendah menjadi lebih tinggi yaitu senilai Rp60 juta," katanya, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dengan batasan penghasilan kena pajak dengan tarif 5% yang naik dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, lanjut Neilmaldrin, makin banyak masyarakat kelas menengah yang dapat menikmati batas bawah bracket yang lebih tinggi.

Selain diperlebarnya lapisan penghasilan kena pajak dengan tarif 5% dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, UU HPP juga memberikan fasilitas khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, yaitu batas omzet tidak kena pajak.

"UU HPP juga memberikan keberpihakannya bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% dan memiliki omzet Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, terdapat 3 insentif pajak yang dilanjutkan pemberiannya hingga Juni 2022 melalui PMK 3/2022 adalah pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final ditanggung pemerintah (DTP) atas jasa konstruksi atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Sementara itu, insentif yang tidak dilanjutkan pemberiannya melalui PMK 3/2022 adalah PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar.

Khusus mengenai restitusi PPN dipercepat maksimal Rp5 miliar, pemerintah sudah mempermanenkan fasilitas tersebut dengan PMK 209/2021. Pemerintah menyesuaikan batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?