IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB
Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) ditargetkan terbit bersamaan dengan peraturan kepala otorita IKN tentang sektor penerima insentif pajak di IKN.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi mengatakan kedua regulasi perlu terbit bersamaan agar fasilitas pajak bisa segera diberikan kepada pelaku usaha yang menanamkan modal di IKN.

"Harus satu paket dengan peraturan dari OIKN. Harapannya, PMK dan peraturan kepala otorita IKN terbitnya bisa bareng," ujar Purwito, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Bila PMK terbit lebih dahulu tetapi peraturan kepala otorita IKN yang memerinci KBLI penerima insentif belum tersedia, insentif pajak sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah dalam PP 12/2023 tidak bisa diberikan.

"Tax holiday KBLI-nya nunggu peraturan IKN, vokasi nunggu juga. Kalau PMK sudah terbit tetapi belum ada itu [peraturan kepala otorita IKN], sesungguhnya belum bisa jalan. Kami sedang mengupayakan ini bisa segera terbit," kata Purwito.

Menurut Purwito, saat ini rancangan PMK tentang insentif pajak di IKN sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diketahui, wajib pajak badan dalam negeri yang berinvestasi di IKN berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sepanjang nilai investasinya mencapai Rp10 miliar. Tax holiday diberikan bila wajib pajak dalam negeri melakukan penanaman modal di bidang infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Perincian dari bidang usaha tersebut diatur dalam peraturan kepala otorita IKN setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Selanjutnya, wajib pajak badan dalam negeri yang menggelar kegiatan vokasi di IKN mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 250% dari total biaya vokasi. Perincian dari kegiatan vokasi akan ditetapkan oleh kepala otorita IKN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra