AMERIKA SERIKAT

Insentif Pajak Disetop, Tingkat Kemiskinan Anak di AS Melonjak

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Maret 2022 | 10:00 WIB
Insentif Pajak Disetop, Tingkat Kemiskinan Anak di AS Melonjak

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Tingkat kemiskinan anak di Amerika Serikat meningkat dari 12,1% pada akhir 2021 menjadi 17% pada Januari 2022 lantaran berhentinya pemberian insentif dari pemerintah berupa child tax credit.

Center on Poverty and Social Policy at Columbia University menyebut angka kemiskinan anak di AS meningkat hingga 41% dalam kurun waktu sebulan. Setidaknya 3,7 juta anak jatuh ke dalam garis kemiskinan akibat tak menentunya nasib child tax credit.

"Ketika masih berlaku, child tax credit mampu memberikan bantalan bagi keluarga rentan di tengah pandemi," tulis Center on Poverty and Social Policy at Columbia University dalam studinya, dikutip pada Kamis (3/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terhitung sejak Maret 2021, kredit pajak senilai US$3.600 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki anak berusia di bawah 6 tahun dan senilai US$3.000 bila wajib pajak memiliki anak berusia 6 hingga 17 tahun.

Hasilnya, terdapat 36 juta rumah tangga dan 61 juta anak-anak di AS yang mendapatkan manfaat dari child tax credit sepanjang Juli hingga Desember 2021.

Pemerintah AS sesungguhnya hendak melanjutkan pemberian child tax credit melalui beleid Build Back Better Act yang diusung Presiden AS Joe Biden. Namun, masih terdapat beberapa Senator AS dari Partai Demokrat yang tak mau menyetujui beleid tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Beberapa senator memandang child tax credit menurunkan produktivitas perekonomian AS. Sebab, insentif tersebut dapat dimanfaatkan, meskipun wajib pajak tidak sedang bekerja.

Sebagian Senator AS dari Partai Demokrat mengaku bersedia untuk melanjutkan pemberian child tax credit apabila stimulus ini hanya diberikan khusus bagi mereka yang bekerja.

Namun, terdapat sebagian senator yang memandang child tax credit tak perlu dilanjutkan. Pemberian stimulus tersebut dinilai meningkatkan peredaran uang dan inflasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra