KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Pajak Diperpanjang, Inaplas: Jadi Hadiah Awal Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Februari 2021 | 18:38 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang, Inaplas: Jadi Hadiah Awal Tahun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyambut baik langkah Kemenkeu yang memperpanjang periode pemberian insentif pajak sampai dengan 30 Juni 2021.

Sekjen Inaplas Fajar Budiono mengatakan keputusan otoritas fiskal memperpanjang periode insentif sebagai kado awal tahun bagi pelaku usaha. Menurutnya, perpanjangan masa pemberian insentif ini sudah dinantikan oleh pelaku usaha khususnya yang menjadi anggota Inaplas.

"Kelihatannya ini menjadi hadiah awal tahun," katanya Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Fajar menuturkan mayoritas perusahaan yang menjadi anggota Inaplas memanfaatkan insentif pajak yang diperpanjang tahun ini. Jenis insentif yang banyak dimanfaatkan antara lain pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Kedua kebijakan tersebut berkaitan erat dengan kelangsungan industri olefin, aromatik dan plastik pada tahun lalu. Oleh karena itu, banyak pengusaha yang sudah berharap agar insentif tersebut tetap dipertahankan pada tahun ini.

Menurutnya, belum semua anggota Inaplas mengetahui kabar terkait perpanjangan periode insentif pajak melalui PMK 9/2021. Oleh karena itu, Fajar akan mendorong anggota untuk tidak melewatkan kesempatan mendapatkan insentif pajak agar aktivitas usaha pulih.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Saat ini belum semuanya tahu dan ini akan disampaikan ke anggota agar segera mengajukan dan menggunakan fasilitas ini," ujarnya.

Sebagai informasi, insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 berlaku sampai 30 Juni 2021 meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, PPh final jasa konstruksi DTP, PPh final UMKM DTP, dan restitusi PPN dipercepat.

Kementerian Keuangan mengungkapkan alokasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada tahun ini akan mencapai Rp42 triliun. Jika digabungkan dengan pagu insentif perpajakan bidang kesehatan maka pagu nilai insentif pajak pada tahun ini mencapai Rp62 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP