KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Pajak Diperpanjang, Inaplas: Jadi Hadiah Awal Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Februari 2021 | 18:38 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang, Inaplas: Jadi Hadiah Awal Tahun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyambut baik langkah Kemenkeu yang memperpanjang periode pemberian insentif pajak sampai dengan 30 Juni 2021.

Sekjen Inaplas Fajar Budiono mengatakan keputusan otoritas fiskal memperpanjang periode insentif sebagai kado awal tahun bagi pelaku usaha. Menurutnya, perpanjangan masa pemberian insentif ini sudah dinantikan oleh pelaku usaha khususnya yang menjadi anggota Inaplas.

"Kelihatannya ini menjadi hadiah awal tahun," katanya Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Fajar menuturkan mayoritas perusahaan yang menjadi anggota Inaplas memanfaatkan insentif pajak yang diperpanjang tahun ini. Jenis insentif yang banyak dimanfaatkan antara lain pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Kedua kebijakan tersebut berkaitan erat dengan kelangsungan industri olefin, aromatik dan plastik pada tahun lalu. Oleh karena itu, banyak pengusaha yang sudah berharap agar insentif tersebut tetap dipertahankan pada tahun ini.

Menurutnya, belum semua anggota Inaplas mengetahui kabar terkait perpanjangan periode insentif pajak melalui PMK 9/2021. Oleh karena itu, Fajar akan mendorong anggota untuk tidak melewatkan kesempatan mendapatkan insentif pajak agar aktivitas usaha pulih.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Saat ini belum semuanya tahu dan ini akan disampaikan ke anggota agar segera mengajukan dan menggunakan fasilitas ini," ujarnya.

Sebagai informasi, insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 berlaku sampai 30 Juni 2021 meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, PPh final jasa konstruksi DTP, PPh final UMKM DTP, dan restitusi PPN dipercepat.

Kementerian Keuangan mengungkapkan alokasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada tahun ini akan mencapai Rp42 triliun. Jika digabungkan dengan pagu insentif perpajakan bidang kesehatan maka pagu nilai insentif pajak pada tahun ini mencapai Rp62 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP