KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Pajak Diperpanjang, Inaplas: Jadi Hadiah Awal Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Februari 2021 | 18:38 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang, Inaplas: Jadi Hadiah Awal Tahun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyambut baik langkah Kemenkeu yang memperpanjang periode pemberian insentif pajak sampai dengan 30 Juni 2021.

Sekjen Inaplas Fajar Budiono mengatakan keputusan otoritas fiskal memperpanjang periode insentif sebagai kado awal tahun bagi pelaku usaha. Menurutnya, perpanjangan masa pemberian insentif ini sudah dinantikan oleh pelaku usaha khususnya yang menjadi anggota Inaplas.

"Kelihatannya ini menjadi hadiah awal tahun," katanya Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Fajar menuturkan mayoritas perusahaan yang menjadi anggota Inaplas memanfaatkan insentif pajak yang diperpanjang tahun ini. Jenis insentif yang banyak dimanfaatkan antara lain pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Kedua kebijakan tersebut berkaitan erat dengan kelangsungan industri olefin, aromatik dan plastik pada tahun lalu. Oleh karena itu, banyak pengusaha yang sudah berharap agar insentif tersebut tetap dipertahankan pada tahun ini.

Menurutnya, belum semua anggota Inaplas mengetahui kabar terkait perpanjangan periode insentif pajak melalui PMK 9/2021. Oleh karena itu, Fajar akan mendorong anggota untuk tidak melewatkan kesempatan mendapatkan insentif pajak agar aktivitas usaha pulih.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Saat ini belum semuanya tahu dan ini akan disampaikan ke anggota agar segera mengajukan dan menggunakan fasilitas ini," ujarnya.

Sebagai informasi, insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 berlaku sampai 30 Juni 2021 meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, PPh final jasa konstruksi DTP, PPh final UMKM DTP, dan restitusi PPN dipercepat.

Kementerian Keuangan mengungkapkan alokasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada tahun ini akan mencapai Rp42 triliun. Jika digabungkan dengan pagu insentif perpajakan bidang kesehatan maka pagu nilai insentif pajak pada tahun ini mencapai Rp62 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN