KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak dan Subsidi Jadi Kunci Sukses Program Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Minggu, 25 September 2022 | 08:00 WIB
Insentif Pajak dan Subsidi Jadi Kunci Sukses Program Kendaraan Listrik

Direktur Utama Indonesia Battery Corporation (IBC) Toto Nugroho.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku industri memandang kebijakan pemberian insentif dan subsidi oleh pemerintah menjadi kunci utama dalam keberhasilan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

Direktur Utama Indonesia Battery Corporation (IBC) Toto Nugroho mengatakan insentif atau subsidi diperlukan untuk membuat kendaraan listrik makin terjangkau. Insentif juga perlu diberikan untuk industri yang memproduksi kendaraan listrik dan komponennya, terutama baterai.

"Beberapa negara yang menjadi kunci utama untuk kesuksesan, seperti di China, bahwa aspek insentif atau subsidi mendorong industri EV [electric vehicle] sejak awal sehingga mereka beralih secara alami," katanya, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Toto menuturkan China bersama dengan sejumlah negara lain telah memberikan berbagai insentif atau subsidi terhadap pembelian kendaraan listrik. Subsidi tersebut dibayarkan setelah pembelian atau dipotong dari harga eceran.

China memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik senilai US$1.645 atau sekitar Rp24,7 juta, sedangkan Jerman €6.000 atau Rp90 juta.

Sementara itu, India memberikan insentif pembelian baterai kendaraan listrik senilai US$250/kWh. Insentif ini diberikan karena baterai pada kendaraan listrik biasanya berkontribusi sekitar 30%-35% dari harga jual per unit.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kemudian, Norwegia memberikan tarif pajak pertambahan nilai 0% atas pembelian kendaraan listrik. Di Amerika Serikat, pemerintahnya memberikan pengurangan pajak penghasilan orang pribadi yang memiliki kendaraan listrik senilai maksimum US$7.500.

Beberapa negara juga memberikan insentif kepada produsen kendaraan listrik. Di India, produsen kendaraan listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tertentu akan mendapat subsidi langsung terhadap unit yang diproduksi senilai US$200 per unit.

Di Taiwan dan Uni Eropa, insentif diberikan kepada penyedia stasiun penukaran atau pengisian daya baterai kendaraan listrik berupa subsidi biaya instalasi. Taiwan memberikan subsidi US$10.000 per stasiun dan Uni Eropa memberikan €300-€15.000 per stasiun.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Toto menilai Indonesia juga perlu memberikan insentif atau subsidi agar ekosistem kendaraan listrik segera terbentuk. Menurutnya, anggaran untuk subsidi kendaraan listrik dapat berasal dari pengalihan sebagian subsidi BBM.

"Beberapa dari aspek subsidi energi yang dahulu dilakukan ini bisa dialihkan untuk subsidi terhadap baterai sehingga konsumen atau masyarakat dapat mengadopsi baterai EV secara lebih cepat," ujarnya.

Di Indonesia, pemerintah menawarkan insentif PPnBM pada kendaraan listrik. Melalui PP 74/2021, kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru