KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bantu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Ini Penjelasan BPS

Dian Kurniati | Jumat, 05 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Insentif Pajak Bantu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Ini Penjelasan BPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menyebut berbagai insentif pajak yang diterbitkan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir ini telah membantu kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal II/2022.

Margo mengatakan pemberian berbagai insentif pajak yang diarahkan untuk mendukung pemulihan, baik sisi produksi maupun konsumsi rumah tangga, turut mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II/2022 mencapai 5,44%.

"Pemerintah juga masih memberikan insentif pajak dalam rangka mendorong aktivitas dunia usaha," katanya, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Margo menuturkan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) telah membuat berbagai kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Dari data yang dihimpun BPS, kebijakan tersebut juga memberikan dampak positif terhadap kinerja produksi dan konsumsi.

Dia menjelaskan pemberian insentif oleh pemerintah di antaranya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022. Beleid tersebut mengatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha pada periode Januari hingga Juni 2022.

Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam perkembangannya, pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif perpajakan tersebut hingga Desember 2022 sebagaimana diatur dalam PMK 114/2022 yang merevisi aturan sebelumnya, yaitu PMK 3/2022.

Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi masyarakat seperti PPnBM mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, serta PPN rumah DTP yang diatur dalam PMK 6/2022. Merujuk pada kedua PMK tersebut, pemberian insentif akan berakhir pada September 2022.

Di sisi lain, pemerintah juga meningkatkan belanja subsidi energi dan bantuan sosial pada kuartal II/2022 sebesar 11,34% dan 56,17%. Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung pemulihan daya beli.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Margo juga memaparkan dampak kebijakan yang dirilis BI terhadap kinerja ekonomi kuartal II/2022. Dalam hal ini, keputusan BI menahan tingkat suku bunga acuan juga membuat pemulihan dunia usaha lebih kondusif.

"Pemerintah dan bank sentral atau BI berupaya bagaimana melakukan kebijakan untuk meminimalkan dampak tekanan global pada perekonomian Indonesia," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan