KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak 2022 Fleksibel, Bakal Dihapus Kalau Sektornya Pulih

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 17:15 WIB
Insentif Pajak 2022 Fleksibel, Bakal Dihapus Kalau Sektornya Pulih

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran insentif pajak pada 2022 masih memungkinkan untuk diubah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan desain kebijakan insentif pajak pada tahun depan akan bersifat fleksibel. Relaksasi pajak pada 2022, menurutnya, wajib mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Desain pemulihan ekonomi ini bersifat fleksibel, jadi berbagai insentif-insentif tadi kita akan lihat tujuannya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (21/12/2021).

Menkeu menyampaikan dengan arah kebijakan yang fleksibel tersebut maka terbuka ruang melakukan perubahan atau pembaruan kebijakan. Salah satunya apakah kebijakan insentif pajak untuk menopang konsumsi masih diperlukan pada tahun depan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dia menyatakan otoritas fiskal akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan insentif pajak, termasuk fasilitas untuk meningkatkan konsumsi seperti PPnBM mobil baru dan PPN DTP pembelian rumah.

"Kalau tujuannya adalah memulihkan konsumsi seperti PPnBM dan PPN pembelian rumah itu akan terus dievaluasi. Kalau memang dibutuhkan dan masih memerlukan bantuan ya akan diteruskan. Kalau tidak, kita akan melakukan adjustment karena tujuannya agar ekonomi kembali sehat," ungkapnya.

Sri Mulyani menambahkan tantangan pada 2022 tidak hanya berkutat pada penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Perubahan kebijakan ekonomi global berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, instrumen APBN perlu dipersiapkan menghadapi tantangan tersebut di samping terus memberikan insentif.

"Tahun depan itu banyak sekali antisipasi terhadap perubahan kondisi ekonomi global. Walaupun kita sudah lihat APBN mulai terkonsolidasi dan ada tren penyehatan, tetapi perlu tetap waspada. APBN perlu dijaga betul sambil terus melihat ekonomi domestik dan lingkungan global yang berpotensi memberikan dampak spillover," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan