KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak 2022 Fleksibel, Bakal Dihapus Kalau Sektornya Pulih

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 17:15 WIB
Insentif Pajak 2022 Fleksibel, Bakal Dihapus Kalau Sektornya Pulih

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran insentif pajak pada 2022 masih memungkinkan untuk diubah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan desain kebijakan insentif pajak pada tahun depan akan bersifat fleksibel. Relaksasi pajak pada 2022, menurutnya, wajib mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Desain pemulihan ekonomi ini bersifat fleksibel, jadi berbagai insentif-insentif tadi kita akan lihat tujuannya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (21/12/2021).

Menkeu menyampaikan dengan arah kebijakan yang fleksibel tersebut maka terbuka ruang melakukan perubahan atau pembaruan kebijakan. Salah satunya apakah kebijakan insentif pajak untuk menopang konsumsi masih diperlukan pada tahun depan.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Dia menyatakan otoritas fiskal akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan insentif pajak, termasuk fasilitas untuk meningkatkan konsumsi seperti PPnBM mobil baru dan PPN DTP pembelian rumah.

"Kalau tujuannya adalah memulihkan konsumsi seperti PPnBM dan PPN pembelian rumah itu akan terus dievaluasi. Kalau memang dibutuhkan dan masih memerlukan bantuan ya akan diteruskan. Kalau tidak, kita akan melakukan adjustment karena tujuannya agar ekonomi kembali sehat," ungkapnya.

Sri Mulyani menambahkan tantangan pada 2022 tidak hanya berkutat pada penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Perubahan kebijakan ekonomi global berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, instrumen APBN perlu dipersiapkan menghadapi tantangan tersebut di samping terus memberikan insentif.

"Tahun depan itu banyak sekali antisipasi terhadap perubahan kondisi ekonomi global. Walaupun kita sudah lihat APBN mulai terkonsolidasi dan ada tren penyehatan, tetapi perlu tetap waspada. APBN perlu dijaga betul sambil terus melihat ekonomi domestik dan lingkungan global yang berpotensi memberikan dampak spillover," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga