INSENTIF PAJAK

Insentif Masih Dibutuhkan Tahun Depan, Ini Saran Pakar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Desember 2020 | 14:53 WIB
Insentif Masih Dibutuhkan Tahun Depan, Ini Saran Pakar

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam  Seminar Nasional Perpajakan UPN Veteran bertajuk Corporate Tax Planning Strategies Facing New Era, Jumat (4/12/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak bagi pelaku usaha masih diperlukan dalam proses pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Namun, perlu adanya modifikasi desain insentif dengan melihat kondisi riil pelaku usaha.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan pandemi Covid-19 telah mengubah wajah ekonomi dan bisnis pada tahun ini. Menurutnya, situasi penurunan ekonomi sama sekali tidak masuk proyeksi bisnis pelaku usaha pada 2020.

Keadaan yang penuh dengan ketidakpastian tersebut masih memerlukan bantalan atau dukungan kebijakan pemerintah. Menurut dia, desain kebijakan insentif fiskal, terutama terkait dengan pajak, idealnya melihat dinamika pelaku usaha pada tahun ini.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dengan demikian, desain insentif dapat tepat sasaran untuk mendukung pelaku usaha yang terdampak pandemi. Dia menyatakan tidak semua sektor bisnis mengalami tekanan usaha sehingga pemberian insentif perlu dilakukan secara selektif.

"Berangkat dari analisis dampak Covid-19 kepada pelaku usaha yang dilakukan BPS dapat terlihat mayoritas memang menyebutkan pendapatan alami penurunan tapi masih ada usaha yang meningkat tahun ini," katanya dalam Seminar Nasional Perpajakan UPN Veteran bertajuk Corporate Tax Planning Strategies Facing New Era, Jumat (4/12/2020).

Bawono menjabarkan hasil survei BPS tersebut menangkap sekitar 82,8% mengklaim pendapatan yang menurun. Sementara sisanya, sebanyak 14,6% tidak mengalami perubahan alias pendapatan yang stagnan dan sebanyak 2,5% perusahaan mengalami peningkatan pendapatan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Dari statistik tersebut maka secara umum 8 dari 10 perusahaan mengalami penurunan pendapatan pada tahun ini. Masih dari hasil survei yang sama, kebutuhan atas bantuan pemerintah masih diperlukan dan ini berlaku untuk skala usaha kecil hingga besar.

Pada usaha menengah kecil, misalnya, kebutuhan utama untuk bantuan pemerintah pada masa pandemi adalah bantuan usaha modal yang dipilih oleh 69% responden pelaku usaha menengah kecil.

Kemudian, keringanan dalam beban biaya produksi seperti tagihan listrik dipilih 41% responden dan relaksasi pembayaran kredit yang dibutuhkan oleh 29% responden. Hanya 15% responden usaha menengah kecil yang meminta bantuan berupa penundaan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Situasi berbeda untuk kebutuhan bantuan pemerintah bagi usaha menengah besar. Sebanyak 39% responden menyebutkan bantuan berupa penundaan pembayaran pajak masih dibutuhkan.

Sementara itu, kebutuhan insentif paling besar bagi pelaku usaha menengah besar ada keringanan tagihan listrik yang dipilih oleh 43% dari total sekitar 30.000 responden. Kemudian, disusul dengan bantuan berupa relaksasi pembayaran kredit sebesar 40,3%.

"Kalau dilihat dari respons pemerintah dari sisi insentif pajak ini menunya sudah lengkap mulai dari relaksasi dalam PMK 110/2020, Perppu 1/2020 sampai dengan UU 11/2020. Tidak banyak negara yang ambil kebijakan ini," terangnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Bawono menambahkan hasil survei BPS memberi justifikasi perlunya insentif pajak bagi pelaku usaha dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. Hasil survei itu bisa menjadi modal pemerintah dalam mendesain kebijakan insentif untuk mendukung proses pemulihan ekonomi nasional dalam jangka menengah dan panjang.

Menurutnya, selalu ada tren pergeseran skema insentif pajak pada saat terjadi krisis dan pascakrisis. Pergeseran tersebut terjadi dari insentif dalam upaya menjaga likuiditas perusahaan menjadi insentif untuk meningkatkan daya saing dalam menarik investasi.

"Ada beberapa kebijakan insentif pajak perusahaan yang tidak dilakukan Indonesia tapi banyak dilakukan negara lain, misalnya kompensasi kerugian yang berlaku untuk masa pajak selanjutnya (carry forward) dan berlaku untuk masa pajak sebelumnya (carry back). Jadi itu bisa dipertimbangkan. Kemudian, pilihan lain seperti relaksasi ketentuan debt to equity (DER) untuk mendorong ekspansi usaha," jelas Bawono. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses