KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Fiskal Mobil Listrik Dikritik, Sri Mulyani Bilang Begini

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Mei 2023 | 14:15 WIB
Insentif Fiskal Mobil Listrik Dikritik, Sri Mulyani Bilang Begini

Ilustrasi. Model berpose di dekat mobil listrik DFSK Gelora yang dipamerkan pada Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.c

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dipandang masih tetap diperlukan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja, penurunan emisi, dan efisiensi subsidi.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrat, PKS, dan PAN atas KEM PPKF 2024. Menurutnya, tidak sedikit negara yang memberikan dukungan fiskal untuk mengembangkan ekosistem mobil listrik.

"Kita tidak boleh menjadi penonton, apalagi Indonesia merupakan produsen mineral yang sangat menentukan dunia," katanya dalam rapat paripurna, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani menuturkan instrumen fiskal harus digunakan untuk menjaga kepentingan di Indonesia pada kancah persaingan global.

"Kita tidak boleh kalah seperti yang pernah terjadi pada industri cip dan elektronik pada 1980 hingga 1990-an," tuturnya.

Menurut Sri Mulyani, negara-negara Eropa, AS, Tiongkok, hingga negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia saat ini memberikan banyak dukungan untuk mengembangkan ekosistem mobil listrik di negaranya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Produsen kendaraan bermotor di banyak negara juga telah berkomitmen untuk beralih memproduksi 100% mobil listrik di tahun 2035-2040. Jadi, mobil listrik menjadi tren dan keniscayaan," ujarnya.

Berbagai Fasilitas Fiskal untuk Mobil Listrik

Pemerintah meyakini ekosistem mobil listrik di dalam negeri perlu dikembangkan melalui beragam dukungan seperti pemberian fasilitas tax holiday, pembebasan PPN atas bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.

Kemudian, tarif PPnBM sebesar 0%, PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian mobil listrik, sampai dengan insentif pengurangan pajak kendaraan bermotor PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Fraksi PKS sebelumnya memandang pemerintah sudah terlalu banyak memberikan fasilitas untuk pengembangan mobil listrik.

"Mereka mendapatkan insentif yang luar biasa besar mulai dari pajak badan melalui tax holiday selama 25 tahun, PPN, dan bea impor," ujar Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam.

Ecky menuturkan insentif atas mobil listrik seharusnya dirancang dengan tujuan untuk menurunkan emisi karbon. Menurutnya, tujuan tersebut belum tercapai karena mayoritas energi listrik masih bersumber dari batu bara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak