KOTA PEKANBARU

Insentif Berakhir Bulan Ini, Posko Pembayaran PBB Dibuka di Kelurahan

Dian Kurniati | Selasa, 14 September 2021 | 14:00 WIB
Insentif Berakhir Bulan Ini, Posko Pembayaran PBB Dibuka di Kelurahan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau membuka sejumlah posko pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah kantor kecamatan dan kelurahan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan posko tersebut dibuka hingga berakhirnya program relaksasi PBB pada akhir bulan ini. Dia berharap strategi itu mampu mendorong minat masyarakat segera memanfaatkan relaksasi dan membayar PBB.

"Ini salah satu langkah strategis sekaligus mempermudah masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Pekanbaru, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Zulhelmi menuturkan petugas Bapenda selama ini telah rutin berkeliling kecamatan dan kelurahan untuk mengajak masyarakat membayar PBB. Posko pembayaran PBB pun dibuka di kelurahan untuk makin memudahkan wajib pajak.

Posko pembayaran PBB di antaranya dibuka di Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi. Lurah Kedung Sari Zainidar Elvina mengatakan posko dibuka pada 9-15 September 2021 di halaman kantor lurah dan lapangan kelurahan.

Menurutnya, banyak wajib pajak yang mendatangi posko untuk mengikuti program relaksasi dan membayar PBB. "Alhamdulillah, partisipasi warga cukup tinggi karena warga merasa sangat terbantu dengan kehadiran posko pembayaran PBB yang kami buka ini," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Peraturan Wali Kota (Perwako) 114/2021 mengatur pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang 1 Juli—30 September 2021. Pada masyarakat dengan tagihan PBB-P2 Rp500.000 ke bawah (buku 1 dan buku 2), akan bebas bayar pajak. Sementara pada wajib pajak dengan tagihan lebih tinggi, akan memperoleh diskon dengan besaran bervariasi.

Kemudian, ada Perwako 45/2021 tentang pemberian pengurangan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dengan perincian mulai 25%, 50%, hingga 100%. Terakhir, ada Perwako 106/2021 yang mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pemberian perolehan hak baru atau peningkatan hak tersebut dapat dilakukan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Surat Kepemilikan Tanah (SKT), Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dan lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 September 2021 | 18:14 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat melalui relaksasi pajak diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari pajak dan membantu masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif