KOTA PEKANBARU

Insentif Berakhir Bulan Ini, Posko Pembayaran PBB Dibuka di Kelurahan

Dian Kurniati | Selasa, 14 September 2021 | 14:00 WIB
Insentif Berakhir Bulan Ini, Posko Pembayaran PBB Dibuka di Kelurahan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau membuka sejumlah posko pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah kantor kecamatan dan kelurahan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan posko tersebut dibuka hingga berakhirnya program relaksasi PBB pada akhir bulan ini. Dia berharap strategi itu mampu mendorong minat masyarakat segera memanfaatkan relaksasi dan membayar PBB.

"Ini salah satu langkah strategis sekaligus mempermudah masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Pekanbaru, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Zulhelmi menuturkan petugas Bapenda selama ini telah rutin berkeliling kecamatan dan kelurahan untuk mengajak masyarakat membayar PBB. Posko pembayaran PBB pun dibuka di kelurahan untuk makin memudahkan wajib pajak.

Posko pembayaran PBB di antaranya dibuka di Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi. Lurah Kedung Sari Zainidar Elvina mengatakan posko dibuka pada 9-15 September 2021 di halaman kantor lurah dan lapangan kelurahan.

Menurutnya, banyak wajib pajak yang mendatangi posko untuk mengikuti program relaksasi dan membayar PBB. "Alhamdulillah, partisipasi warga cukup tinggi karena warga merasa sangat terbantu dengan kehadiran posko pembayaran PBB yang kami buka ini," ujarnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Peraturan Wali Kota (Perwako) 114/2021 mengatur pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang 1 Juli—30 September 2021. Pada masyarakat dengan tagihan PBB-P2 Rp500.000 ke bawah (buku 1 dan buku 2), akan bebas bayar pajak. Sementara pada wajib pajak dengan tagihan lebih tinggi, akan memperoleh diskon dengan besaran bervariasi.

Kemudian, ada Perwako 45/2021 tentang pemberian pengurangan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dengan perincian mulai 25%, 50%, hingga 100%. Terakhir, ada Perwako 106/2021 yang mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pemberian perolehan hak baru atau peningkatan hak tersebut dapat dilakukan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Surat Kepemilikan Tanah (SKT), Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dan lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 September 2021 | 18:14 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat melalui relaksasi pajak diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari pajak dan membantu masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?