KOTA SAMARINDA

Inovasi Optimalkan Retribusi Parkir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juni 2016 | 11:14 WIB
Inovasi Optimalkan Retribusi Parkir

SAMARINDA DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Samarinda, Kalimantan Timur menggaungkan kembali wacana pembangunan kantong parkir baru untuk mendongkrak penerimaan retribusi parkir yang kian menurun sekaligus mengurangi kesemrawutan sistem parkir.

Pelaksana Harian Dispenda Kota Samarinda Mukhlis menyatakan setiap tahunnya jumlah kendaraan di Samarinda rata-rata bertambah 55.302 unit. Namun pertambahan signifikan ini tidak dibarengi peningkatan penerimaan retribusi parkir. Ini diduga akibat kebiasaan masyarakat yang enggan membayar parkir meski sudah mengantongi karcis.

“Target penerimaan retribusi parkir tahun ini sebesar Rp7,4 miliar, tapi sampai saat ini realisasinya baru mencapai 33% atau sekitar Rp2,4 miliar. Kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan,” ujarnya, Senin (20/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebelumnya wacana pembangunan kantong parkir sudah muncul sejak beberapa tahun lalu, Kantong parkir ini nantinya diharapkan bisa mengurangi titik-titik kemacetan, tata kota Samarinda akan menjadi lebih rapi dan teratur.

Mukhlis menambahkan selain membangun kantong parkir baru, perlu terobosan lain seperti memberikan doorprize atas karcis parkir yang diterima masyarakat. Doorprize bisa diundi setiap bulan.

“Ini untuk menarik minat masyarakat membayar retribusi parkir, sistem doorprize juga sudah diterapkan di wilayah Pulau Jawa. Retribusi parkir harus dioptimalkan, karena ini cukup potensial,” tambahnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Mukhlis seperti dilansir prokal.co, ke depan perlu kerja sama dengan pihak lain seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) guna mengoptimalkan pengelolaan retribusi parkir di Samarinda.

Sebelumnya, sempat muncul kabar yang menyatakan retribusi parkir di Samarinda mengalami kebocoran, bahkan apabila tidak terjadi kebocoran ini, penerimaan retribusi parkir ditaksir bisa mencapai Rp10 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?