BANGGA BAYAR PAJAK

Inilah Alokasi Uang Pajak Kita

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 November 2017 | 10:43 WIB
Inilah Alokasi Uang Pajak Kita

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memudahkan masyarakat dalam mengawasi penggunaan pajak, pemerintah kini memperkenalkan fitur 'Alokasi Pajakmu' yang dapat diakses pada alamat www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu

Fitur interaktif ini merupakan simulasi yang memberikan gambaran atas penggunaan uang pajak Anda dalam APBN 2017, dengan menghitung kontribusi pajak secara proporsional pada dua komponen besar Belanja Negara APBN, yaitu Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah & Dana Desa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mengajak masyarakat untuk dapat melihat alokasi penggunaan pajak yang dibayarkan dalam APBN 2017 melalui simulasi ini.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

"Silakan masukkan pajak yang anda bayarkan, dan lihatlah penggunaannya untuk apa saja. Bagikan informasi simulasi ini kepada teman-teman Anda semua," ujarnya seperti dikutip melalui akun instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (15/11).

Sri Mulyani menyampaikan fitur tersebut dibuat agar masyarakat mengetahui bagaimana pemerintah mengelola uang pajak untuk pembangunan. Pasalnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada negara harus digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

"Melalui dana tersebut, negara menyediakan berbagai fasilitas umum dan sosial yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta seperti misalnya jalan, jembatan, bendungan, taman dan lain-lain," jelasnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Ia juga menyebutkan bahwa uang pajak masyarakat digunakan juga untuk membayar para guru hingga pelosok dan para dosen di perguruan tinggi, para bidan dan dokter yang membantu ibu melahirkan, membantu anak-anak kurang gizi, membayar gaji dan tunjangan para hakim, jaksa dan juga TNI serta Polri.

Di akhir unggahannya, Sri Mulyani mengajak masyarakat untuk memahami, peduli, memilki dan turut mengawasi pelaksanaan APBN. "Dengan membayar pajak, anda telah banyak berkontribusi kepada negara dan digunakan kembali untuk kepentingan kita bersama. Dengan membayar pajak, kita dapat mencapai tujuan mulia para pendiri bangsa untuk mencapai masyarakat yang bermartabat, adil dan makmur. Mari kita pahami, peduli, miliki dan awasi APBN kita," paparnya.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan DDTCNews, fitur ini sangat mudah untuk digunakan. Dengan memasukkan besaran nilai pajak yang dibayarkan, secara otomatis fitur ini akan menampilkan ke sektor mana saja uang pajak itu mengalir, baik untuk belanja pusat maupun daerah.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Ayo ungkapkan pajak yang kita bayar, lihat alokasi penggunaannya, dan pastikan bahwa uang pajak yang kita bayar digunakan dengan bijak.

Berikut merupakan hasil simulasi melalui fitur Alokasi Pajakmu dalam bentuk diagram dengan asumsi nilai pajak yang dibayarkan sebesar Rp10 juta:


Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Sumber: https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu

Sumber: https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu




Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor