BANGGA BAYAR PAJAK

Inilah Alokasi Uang Pajak Kita

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 November 2017 | 10:43 WIB
Inilah Alokasi Uang Pajak Kita

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memudahkan masyarakat dalam mengawasi penggunaan pajak, pemerintah kini memperkenalkan fitur 'Alokasi Pajakmu' yang dapat diakses pada alamat www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu

Fitur interaktif ini merupakan simulasi yang memberikan gambaran atas penggunaan uang pajak Anda dalam APBN 2017, dengan menghitung kontribusi pajak secara proporsional pada dua komponen besar Belanja Negara APBN, yaitu Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah & Dana Desa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mengajak masyarakat untuk dapat melihat alokasi penggunaan pajak yang dibayarkan dalam APBN 2017 melalui simulasi ini.

Baca Juga:
Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

"Silakan masukkan pajak yang anda bayarkan, dan lihatlah penggunaannya untuk apa saja. Bagikan informasi simulasi ini kepada teman-teman Anda semua," ujarnya seperti dikutip melalui akun instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (15/11).

Sri Mulyani menyampaikan fitur tersebut dibuat agar masyarakat mengetahui bagaimana pemerintah mengelola uang pajak untuk pembangunan. Pasalnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada negara harus digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

"Melalui dana tersebut, negara menyediakan berbagai fasilitas umum dan sosial yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta seperti misalnya jalan, jembatan, bendungan, taman dan lain-lain," jelasnya.

Baca Juga:
Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Ia juga menyebutkan bahwa uang pajak masyarakat digunakan juga untuk membayar para guru hingga pelosok dan para dosen di perguruan tinggi, para bidan dan dokter yang membantu ibu melahirkan, membantu anak-anak kurang gizi, membayar gaji dan tunjangan para hakim, jaksa dan juga TNI serta Polri.

Di akhir unggahannya, Sri Mulyani mengajak masyarakat untuk memahami, peduli, memilki dan turut mengawasi pelaksanaan APBN. "Dengan membayar pajak, anda telah banyak berkontribusi kepada negara dan digunakan kembali untuk kepentingan kita bersama. Dengan membayar pajak, kita dapat mencapai tujuan mulia para pendiri bangsa untuk mencapai masyarakat yang bermartabat, adil dan makmur. Mari kita pahami, peduli, miliki dan awasi APBN kita," paparnya.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan DDTCNews, fitur ini sangat mudah untuk digunakan. Dengan memasukkan besaran nilai pajak yang dibayarkan, secara otomatis fitur ini akan menampilkan ke sektor mana saja uang pajak itu mengalir, baik untuk belanja pusat maupun daerah.

Baca Juga:
Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Ayo ungkapkan pajak yang kita bayar, lihat alokasi penggunaannya, dan pastikan bahwa uang pajak yang kita bayar digunakan dengan bijak.

Berikut merupakan hasil simulasi melalui fitur Alokasi Pajakmu dalam bentuk diagram dengan asumsi nilai pajak yang dibayarkan sebesar Rp10 juta:


Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Sumber: https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu

Sumber: https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu




Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

BERITA PILIHAN
Senin, 28 Oktober 2024 | 19:30 WIB BEA CUKAI BALI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,3 Miliar di Bali

Senin, 28 Oktober 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak, Investor Diminta Tak Ragu Masuk Sektor Tertentu

Senin, 28 Oktober 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:15 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Tantangan Pemajakan Aset Digital di Tengah Daya Beli yang Melemah

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Cek Penggunaan Identitas, Non-PKP Bisa Lihat FP Masukan Lewat Coretax

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ikut Diskusi Internasional di AS, Wamenkeu Soroti Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERGUB DKI JAKARTA 41/2024

Pemprov DKI Bebaskan BBNKB, Berlaku hingga 4 Januari 2025