Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Alokasi dana transfer ke daerah dan dan desa diproyeksikan naik tahun depan. Pengawasan dari penggunaan anggaran jadi sorotan pemerintah pusat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah pusat belum sepenuhnya mampu mengkontrol aktivitas belanja daerah. Pasalnya, beberapa pos anggaran menjadi kewenangan penuh daerah untuk mengaturnya.
“Setiap transfer daerah memang memiliki khusususan masing-masing,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (29/8/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian menjelaskan pos transfer daerah seperti dana alokasi umum (DAU) minim pengawasan otoritas fiskal. Pasalnya, sebagian besar alokasi anggaran ditetapkan melalui proses politik lokal yang berlaku dalam APBD antara Pemda dan DPRD.
Sementara itu, dana alokasi khusus (DAK) fisik masih memungkinkan mendapat kontrol pemerintah pusat atas pelaksanaan anggarannya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara Kemenkeu dan Kemendagri dalam memantau penggunaan transfer daerah khususnya pada pos DAU.
“Perlu dibangun sistem informasi daerah antara Ditjen Perimbangan Keuangan dan Kemendagri yang mengurus keuangan daerah sehingga kita bisa meningkatkan efektivitas transfer daerah,” paparnya.
Seperti diketahui, belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada RAPBN 2020 ditetapkan sebesar Rp858,7 triliun. Rencana belanja tersebut naik dari alokasi tahun ini yang dipatok senilai Rp826,77 triliun.
Adapun besaran alokasi untuk DAU pada 2020 direncanakan sebesar Rp418,7 triliun. Alokasi belanja tersebut naik alokasi untuk tahun ini yang ditetapkan senilai Rp417,87triliun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.