KEBIJAKAN FISKAL

Ini Upaya Menkeu Awasi Dana Transfer yang Makin Besar

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2019 | 16:59 WIB
Ini Upaya Menkeu Awasi Dana Transfer yang Makin Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Alokasi dana transfer ke daerah dan dan desa diproyeksikan naik tahun depan. Pengawasan dari penggunaan anggaran jadi sorotan pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah pusat belum sepenuhnya mampu mengkontrol aktivitas belanja daerah. Pasalnya, beberapa pos anggaran menjadi kewenangan penuh daerah untuk mengaturnya.

“Setiap transfer daerah memang memiliki khusususan masing-masing,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (29/8/2019).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian menjelaskan pos transfer daerah seperti dana alokasi umum (DAU) minim pengawasan otoritas fiskal. Pasalnya, sebagian besar alokasi anggaran ditetapkan melalui proses politik lokal yang berlaku dalam APBD antara Pemda dan DPRD.

Sementara itu, dana alokasi khusus (DAK) fisik masih memungkinkan mendapat kontrol pemerintah pusat atas pelaksanaan anggarannya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara Kemenkeu dan Kemendagri dalam memantau penggunaan transfer daerah khususnya pada pos DAU.

“Perlu dibangun sistem informasi daerah antara Ditjen Perimbangan Keuangan dan Kemendagri yang mengurus keuangan daerah sehingga kita bisa meningkatkan efektivitas transfer daerah,” paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Seperti diketahui, belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada RAPBN 2020 ditetapkan sebesar Rp858,7 triliun. Rencana belanja tersebut naik dari alokasi tahun ini yang dipatok senilai Rp826,77 triliun.

Adapun besaran alokasi untuk DAU pada 2020 direncanakan sebesar Rp418,7 triliun. Alokasi belanja tersebut naik alokasi untuk tahun ini yang ditetapkan senilai Rp417,87triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6