KEBIJAKAN FISKAL

Ini Upaya Menkeu Awasi Dana Transfer yang Makin Besar

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2019 | 16:59 WIB
Ini Upaya Menkeu Awasi Dana Transfer yang Makin Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Alokasi dana transfer ke daerah dan dan desa diproyeksikan naik tahun depan. Pengawasan dari penggunaan anggaran jadi sorotan pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah pusat belum sepenuhnya mampu mengkontrol aktivitas belanja daerah. Pasalnya, beberapa pos anggaran menjadi kewenangan penuh daerah untuk mengaturnya.

“Setiap transfer daerah memang memiliki khusususan masing-masing,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (29/8/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian menjelaskan pos transfer daerah seperti dana alokasi umum (DAU) minim pengawasan otoritas fiskal. Pasalnya, sebagian besar alokasi anggaran ditetapkan melalui proses politik lokal yang berlaku dalam APBD antara Pemda dan DPRD.

Sementara itu, dana alokasi khusus (DAK) fisik masih memungkinkan mendapat kontrol pemerintah pusat atas pelaksanaan anggarannya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara Kemenkeu dan Kemendagri dalam memantau penggunaan transfer daerah khususnya pada pos DAU.

“Perlu dibangun sistem informasi daerah antara Ditjen Perimbangan Keuangan dan Kemendagri yang mengurus keuangan daerah sehingga kita bisa meningkatkan efektivitas transfer daerah,” paparnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Seperti diketahui, belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada RAPBN 2020 ditetapkan sebesar Rp858,7 triliun. Rencana belanja tersebut naik dari alokasi tahun ini yang dipatok senilai Rp826,77 triliun.

Adapun besaran alokasi untuk DAU pada 2020 direncanakan sebesar Rp418,7 triliun. Alokasi belanja tersebut naik alokasi untuk tahun ini yang ditetapkan senilai Rp417,87triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?