KEBIJAKAN FISKAL

Ini Upaya Menkeu Awasi Dana Transfer yang Makin Besar

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2019 | 16:59 WIB
Ini Upaya Menkeu Awasi Dana Transfer yang Makin Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Alokasi dana transfer ke daerah dan dan desa diproyeksikan naik tahun depan. Pengawasan dari penggunaan anggaran jadi sorotan pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah pusat belum sepenuhnya mampu mengkontrol aktivitas belanja daerah. Pasalnya, beberapa pos anggaran menjadi kewenangan penuh daerah untuk mengaturnya.

“Setiap transfer daerah memang memiliki khusususan masing-masing,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (29/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian menjelaskan pos transfer daerah seperti dana alokasi umum (DAU) minim pengawasan otoritas fiskal. Pasalnya, sebagian besar alokasi anggaran ditetapkan melalui proses politik lokal yang berlaku dalam APBD antara Pemda dan DPRD.

Sementara itu, dana alokasi khusus (DAK) fisik masih memungkinkan mendapat kontrol pemerintah pusat atas pelaksanaan anggarannya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara Kemenkeu dan Kemendagri dalam memantau penggunaan transfer daerah khususnya pada pos DAU.

“Perlu dibangun sistem informasi daerah antara Ditjen Perimbangan Keuangan dan Kemendagri yang mengurus keuangan daerah sehingga kita bisa meningkatkan efektivitas transfer daerah,” paparnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Seperti diketahui, belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada RAPBN 2020 ditetapkan sebesar Rp858,7 triliun. Rencana belanja tersebut naik dari alokasi tahun ini yang dipatok senilai Rp826,77 triliun.

Adapun besaran alokasi untuk DAU pada 2020 direncanakan sebesar Rp418,7 triliun. Alokasi belanja tersebut naik alokasi untuk tahun ini yang ditetapkan senilai Rp417,87triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN