KEP-150/PJ/2021

Ini Tugas Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan di Kanwil DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 April 2021 | 12:11 WIB
Ini Tugas Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan di Kanwil DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui KEP-150/PJ/2021, dirjen pajak telah menetapkan perubahan tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada kantor wilayah (Kanwil) selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus.

Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan ini adalah telah dilakukannya perubahan tugas dan fungsi KPP berdasarkan pada KEP-75/PJ/2020 dan PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan tugas dan fungsi pada bidang tersebut.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak serta menyelaraskan dengan perubahan tugas dan fungsi pada kantor pelayanan pajak pratama,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan dalam KEP-150/PJ/2021, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dengan keluarnya beleid itu, tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 dan Pasal 33 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020 diubah.

Adapun tugas Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus, antara lain:

  1. melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan wajib pajak strategis,
  2. melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak strategis, termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal,
  3. melaksanakan pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak wajib pajak strategis,
  4. melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer,
  5. melaksanakan pengelolaan risiko kantor wilayah,
  6. melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan produksi data lainnya berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil produksi data lainnya,
  7. melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan wajib pajak strategis,
  8. melaksanakan pengendalian mutu pengawasan wajib pajak strategis, serta
  9. melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan assignment wajib pajak strategis.

Kemudian, fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus, antara lain:

  1. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak strategis, termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal,
  2. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak strategis,
  3. pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan serta pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak,
  4. pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan wajib pajak strategis,
  5. pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan penerimaan perpajakan wajib pajak strategis serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan,
  6. pemberian dukungan teknis komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, serta pembuatan back-up data,
  7. pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perpajakan,
  8. pengelolaan risiko kantor wilayah,
  9. pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak wajib pajak strategis,
  10. pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan produksi data lainnya berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil produksi data lainnya,
  11. pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan wajib pajak strategis,
  12. pengendalian mutu pengawasan wajib pajak strategis, serta
  13. pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan assignment wajib pajak strategis.

“Keputusan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [20 April 2021],” demikian bunyi Diktum Kelima KEP-150/PJ/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP