KEP-150/PJ/2021

Ini Tugas Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan di Kanwil DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 April 2021 | 12:11 WIB
Ini Tugas Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan di Kanwil DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui KEP-150/PJ/2021, dirjen pajak telah menetapkan perubahan tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada kantor wilayah (Kanwil) selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus.

Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan ini adalah telah dilakukannya perubahan tugas dan fungsi KPP berdasarkan pada KEP-75/PJ/2020 dan PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan tugas dan fungsi pada bidang tersebut.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak serta menyelaraskan dengan perubahan tugas dan fungsi pada kantor pelayanan pajak pratama,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan dalam KEP-150/PJ/2021, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan keluarnya beleid itu, tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 dan Pasal 33 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020 diubah.

Adapun tugas Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus, antara lain:

  1. melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan wajib pajak strategis,
  2. melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak strategis, termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal,
  3. melaksanakan pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak wajib pajak strategis,
  4. melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer,
  5. melaksanakan pengelolaan risiko kantor wilayah,
  6. melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan produksi data lainnya berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil produksi data lainnya,
  7. melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan wajib pajak strategis,
  8. melaksanakan pengendalian mutu pengawasan wajib pajak strategis, serta
  9. melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan assignment wajib pajak strategis.

Kemudian, fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus, antara lain:

  1. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak strategis, termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal,
  2. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak strategis,
  3. pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan serta pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak,
  4. pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan wajib pajak strategis,
  5. pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan penerimaan perpajakan wajib pajak strategis serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan,
  6. pemberian dukungan teknis komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, serta pembuatan back-up data,
  7. pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perpajakan,
  8. pengelolaan risiko kantor wilayah,
  9. pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak wajib pajak strategis,
  10. pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan produksi data lainnya berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil produksi data lainnya,
  11. pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan wajib pajak strategis,
  12. pengendalian mutu pengawasan wajib pajak strategis, serta
  13. pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan assignment wajib pajak strategis.

“Keputusan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [20 April 2021],” demikian bunyi Diktum Kelima KEP-150/PJ/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN