SE-29/PJ/2020

Ini Tata Cara Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Mei 2020 | 14:05 WIB
Ini Tata Cara Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

JAKARTA, DDTCNews—Terkait dengan pandemi Covid-19, telah dikeluarkan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2020 pada tanggal 30 April 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. SE ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.

Salah satu ruang lingkup petunjuk pelaksanaan yang terdapat dalam SE ini adalah tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria sebagai berikut.

  1. memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N PMK-44/PMK.03/2020;
  2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
  3. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, yaitu 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang untuk setiap Masa Pajak berdasarkan hal-hal sebagai berikut.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?
  1. Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT Tahunan PPh Tahun 2019;
  2. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2019 dalam hal wajib pajak belum menyampaiakan SPT Tahunan PPh Tahun 2019;
  3. Keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kondisi usaha; atau
  4. Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perhitungan angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Untuk tata cara penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan melalui sarana eletronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai berikut:

  1. wajib pajak mengajukan pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id;
  2. dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id wajib pajak dinyatakan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id akan menyampaikan notifikasi bahwa wajib pajak telah berhasil menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 25;
  3. dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id wajib pajak dinyatakan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa wajib pajak tidak berhak memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Hal-hal lain yang perlu diketahui terkait dengan tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang di atur dalam SE-29/PJ/2020 adalah sebagai berikut.

Pertama, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberikan sejak Masa Pajak pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan sampai dengan masa pajak September 2020.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Kedua, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 untuk Masa pajak April 2020, dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020. Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa PMK-44/PMK.03/2020 diundangkan pada tanggal 27 April 2020 dan batas akhir penyetoran PPh Pasal 25 Masa April 2020 paling lambat tanggal 15 Mei 2020.

Ketiga, dalam hal wajib pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan pengurangan pada Masa Pajak April 2020, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut.

Keempat, Pemindahbukuan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Kelima, dalam hal Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan Perusahaan KITE, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB dicabut, peguranagan besarnya angsuran PPh pasal 25 berakhir sampai dengan Masa pajak dilakukannya pencabutan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Mei 2020 | 09:36 WIB

#wajib pajak mengajukan pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id; Saya bisa akses di Menu mana ya? terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?