JAKARTA, DDTCNews—Terkait dengan pandemi Covid-19, telah dikeluarkan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2020 pada tanggal 30 April 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. SE ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.
Salah satu ruang lingkup petunjuk pelaksanaan yang terdapat dalam SE ini adalah tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria sebagai berikut.
Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, yaitu 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang untuk setiap Masa Pajak berdasarkan hal-hal sebagai berikut.
Untuk tata cara penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan melalui sarana eletronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai berikut:
Hal-hal lain yang perlu diketahui terkait dengan tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang di atur dalam SE-29/PJ/2020 adalah sebagai berikut.
Pertama, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberikan sejak Masa Pajak pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan sampai dengan masa pajak September 2020.
Kedua, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 untuk Masa pajak April 2020, dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020. Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa PMK-44/PMK.03/2020 diundangkan pada tanggal 27 April 2020 dan batas akhir penyetoran PPh Pasal 25 Masa April 2020 paling lambat tanggal 15 Mei 2020.
Ketiga, dalam hal wajib pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan pengurangan pada Masa Pajak April 2020, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut.
Keempat, Pemindahbukuan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Kelima, dalam hal Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan Perusahaan KITE, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB dicabut, peguranagan besarnya angsuran PPh pasal 25 berakhir sampai dengan Masa pajak dilakukannya pencabutan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
#wajib pajak mengajukan pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id; Saya bisa akses di Menu mana ya? terima kasih