Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih terus berusaha untuk meningkatkan tax ratio pada tahun depan. Agenda ini akan dilakukan dengan memegang prinsip kehati-hatian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat (Rakorbangpus) 2019 di Kantor Bappenas. Menurutnya, peningkatan tax ratio wajib dilakukan untuk menjaga keberlangsungan anggaran negara.
Untuk tahun anggaran 2020, rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ditargetkan berada pada rentang 11,8%—12,3%. Angka tersebut naik dari capaian tax ratio pada 2018 yang sebesar 11,42 terhadap PDB.
“Tax ratio akan dinaikkan tapi kita juga jaga kondisi perekonomian dan daya saing,” katanya, Selasa (30/4/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan untuk mengerek tax ratio, otoritas akan bekerja secara hati-hati. Dengan demikian, tidak ada risiko munculnya distorsi bagi perekonomian nasional karena agresifnya otoritas pajak mengumpulkan penerimaan.
Menurutnya, memperbaiki kinerja tax ratio merupakan pekerjaan penting bagi keberlanjutan anggaran negara. Apalagi, hingga saat ini, penerimaan pajak menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara secara total. Dengan demikian, kemandirian fiskal dalam jangka panjang dapat dicapai.
Sri Mulyani tidak memungkiri tax ratio yang cenderung turun dalam lima tahun terakhir. Berbagai faktor yang menjadi penyebabnya antara lain pemberian fasilitas fiskal hingga gejolak harga komoditas. Gejolak harga komoditas, sambungnya, berpengaruh pada penerimaan pajak.
“Tax ratio yang cenderung turun karena gejolak harga komoditas. Kita juga lakukan tax amnesty. Ada pula penurunan tarif untuk UMKM dan kenaikan PTKP. Itu semua mengurangi penerimaan dalam jangka pendek. Sekarang kita mau naikkan tax ratio dan akan dilakukan secara hati-hati,” jelasnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.