PAJAK TRANSAKSI ELEKTRONIK

Ini Tahapan yang Harus Dilalui DJP Sebelum Penerapan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 16:25 WIB
Ini Tahapan yang Harus Dilalui DJP Sebelum Penerapan Pajak Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak akan sembarangan menerapkan pajak transaksi elektronik atau pajak digital terhadap suatu perusahaan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan penerapan pajak atas entitas bisnis digital dilakukan secara bertahap. Hal ini sejalan dengan Perpu No.1/2020 yang memperkenalkan pajak transaksi elektronik (digital service tax/DST).

“Pada dasarnya Perpu No.1/2020 mengatur perlakuan PPN dan PPh atas aktivitas ekonomi digital,” katanya Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Untuk bisa menerapkan pajak transaksi elektronik, DJP harus memenuhi beberapa tahapan. Hal pertama adalah menentukan entitas bisnis digital sebagai subjek pajak dalam negeri melalui mekanisme penetapan bentuk usaha tetap (BUT).

Mekanisme penetapan BUT dilandasi oleh kehadiran ekonomi yang signifikan di Indonesia yang terbagi dalam tiga kriteria, yaitu memenuhi kriteria batasan jumlah tertentu dari peredaran bruto konsolidasi grup usaha.

Kemudian, memiliki penjualan di wilayah Indonesia, dan memiliki pengguna aktif media digital di wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Bila entitas bisnis memenuhi kriteria BUT, pemerintah akan memungut pajak penghasilan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia sebagai negara sumber dan negara domisili tempat entitas bisnis digital berasal.

“Jika penetapan BUT tidak dapat diterapkan karena P3B, maka pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) asing yang memenuhi ketentuan significant economic presence, atas penghasilannya dikenakan pajak transaksi elektronik," terang John.

John menuturkan DST dalam Perpu No.1/2020 sebagai sebuah keniscayaan karena semakin pesatnya perkembangan ekonomi digital. Instrumen pajak ini tak hanya dilakukan Indonesia, tetapi sudah menjadi tren global saat ini.

“DST merupakan jenis pajak yang dikenalkan di era ekonomi digital,” jelas John. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses