PAJAK TRANSAKSI ELEKTRONIK

Ini Tahapan yang Harus Dilalui DJP Sebelum Penerapan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 16:25 WIB
Ini Tahapan yang Harus Dilalui DJP Sebelum Penerapan Pajak Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak akan sembarangan menerapkan pajak transaksi elektronik atau pajak digital terhadap suatu perusahaan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan penerapan pajak atas entitas bisnis digital dilakukan secara bertahap. Hal ini sejalan dengan Perpu No.1/2020 yang memperkenalkan pajak transaksi elektronik (digital service tax/DST).

“Pada dasarnya Perpu No.1/2020 mengatur perlakuan PPN dan PPh atas aktivitas ekonomi digital,” katanya Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk bisa menerapkan pajak transaksi elektronik, DJP harus memenuhi beberapa tahapan. Hal pertama adalah menentukan entitas bisnis digital sebagai subjek pajak dalam negeri melalui mekanisme penetapan bentuk usaha tetap (BUT).

Mekanisme penetapan BUT dilandasi oleh kehadiran ekonomi yang signifikan di Indonesia yang terbagi dalam tiga kriteria, yaitu memenuhi kriteria batasan jumlah tertentu dari peredaran bruto konsolidasi grup usaha.

Kemudian, memiliki penjualan di wilayah Indonesia, dan memiliki pengguna aktif media digital di wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Bila entitas bisnis memenuhi kriteria BUT, pemerintah akan memungut pajak penghasilan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia sebagai negara sumber dan negara domisili tempat entitas bisnis digital berasal.

“Jika penetapan BUT tidak dapat diterapkan karena P3B, maka pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) asing yang memenuhi ketentuan significant economic presence, atas penghasilannya dikenakan pajak transaksi elektronik," terang John.

John menuturkan DST dalam Perpu No.1/2020 sebagai sebuah keniscayaan karena semakin pesatnya perkembangan ekonomi digital. Instrumen pajak ini tak hanya dilakukan Indonesia, tetapi sudah menjadi tren global saat ini.

“DST merupakan jenis pajak yang dikenalkan di era ekonomi digital,” jelas John. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan