ADMINISTRASI PAJAK

Ini Syarat Dokumen Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tak Terutang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 17:00 WIB
Ini Syarat Dokumen Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tak Terutang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan saat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pertama, dokumen permohonan pengembalian itu sendiri yang format suratnya telah diatur dalam Lampiran PMK 187/2015. Format surat permohonan pengembalian yang diatur terdiri dari beberapa format sesuai dengan jenis wajib pajak yang mengajukan permohonan.

“Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud … dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 24 huruf a PMK 187/2015, dikutip Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Terdapat ketentuan terkait dengan pembuatan surat permohonan pengembalian tersebut. Surat permohonan pengembalian harus diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pihak pembayar.

Adapun yang dimaksud dengan pihak pembayar meliputi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Apabila permohonan tersebut tidak ditandatangani oleh pihak pembayar maka wajib pajak harus melampirkan surat kuasa khusus yang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit! Revisi Aturan DPP Nilai Lain-PPN Besaran Tertentu

Selain itu, wajib pajak juga masih perlu melampirkan beberapa dokumen lainnya. Dokumen kedua yang perlu disiapkan, dokumen asli bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan.

Ketiga, dokumen berupa penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Keempat, dokumen yang menyatakan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!