ADMINISTRASI PAJAK

Ini Syarat Dokumen Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tak Terutang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 17:00 WIB
Ini Syarat Dokumen Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tak Terutang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan saat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pertama, dokumen permohonan pengembalian itu sendiri yang format suratnya telah diatur dalam Lampiran PMK 187/2015. Format surat permohonan pengembalian yang diatur terdiri dari beberapa format sesuai dengan jenis wajib pajak yang mengajukan permohonan.

“Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud … dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 24 huruf a PMK 187/2015, dikutip Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Terdapat ketentuan terkait dengan pembuatan surat permohonan pengembalian tersebut. Surat permohonan pengembalian harus diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pihak pembayar.

Adapun yang dimaksud dengan pihak pembayar meliputi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Apabila permohonan tersebut tidak ditandatangani oleh pihak pembayar maka wajib pajak harus melampirkan surat kuasa khusus yang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Selain itu, wajib pajak juga masih perlu melampirkan beberapa dokumen lainnya. Dokumen kedua yang perlu disiapkan, dokumen asli bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan.

Ketiga, dokumen berupa penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Keempat, dokumen yang menyatakan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru