Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan saat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pertama, dokumen permohonan pengembalian itu sendiri yang format suratnya telah diatur dalam Lampiran PMK 187/2015. Format surat permohonan pengembalian yang diatur terdiri dari beberapa format sesuai dengan jenis wajib pajak yang mengajukan permohonan.
“Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud … dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 24 huruf a PMK 187/2015, dikutip Selasa (15/11/2022).
Terdapat ketentuan terkait dengan pembuatan surat permohonan pengembalian tersebut. Surat permohonan pengembalian harus diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pihak pembayar.
Adapun yang dimaksud dengan pihak pembayar meliputi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Apabila permohonan tersebut tidak ditandatangani oleh pihak pembayar maka wajib pajak harus melampirkan surat kuasa khusus yang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
Selain itu, wajib pajak juga masih perlu melampirkan beberapa dokumen lainnya. Dokumen kedua yang perlu disiapkan, dokumen asli bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan.
Ketiga, dokumen berupa penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Keempat, dokumen yang menyatakan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.