TAIWAN

Ini Syarat Baru Restitusi PPN bagi Perusahaan Asing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2017 | 17:28 WIB
Ini Syarat Baru Restitusi PPN bagi Perusahaan Asing

TAIPEI, DDTCNews – Otoritas Pajak Taiwan atau Nation Taxation Bureau of Taipei (NTBT) menyatakan beberapa perusahaan asing, perusahaan asing, lembaga, asosiasi dan organisasi (selanjutnya disebut perusahaan asing) diperbolehkan mengajukan restitusi PPN yang telah dibayar atas kegiatan pameran atau kegiatan usaha sementara, serta pembelian barang dan jasa di Taiwan.

Pernyataan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Kementerian Keuangan Taiwan beberapa hari lalu. NTBT mengatakan aturan tersebut hanya dapat berlaku bagi perusahaan asing yang masuk dalam kriteria terntentu.

“Kriteria tersebut yaitu perusahaan asing yang tidak memiliki tempat bisnis di Taiwan, namun membeli barang atau jasa yang memenuhi syarat dan jumlah tertentu dalam satu tahun fiskal selama pameran atau kegiatan bisnis mereja masih dilakukan di Taiwan berhak untuk mengajukan restitusi PPN,” ungkap pernyataan yang dikutip DDTCNews dari lama resmi NTBT, Selasa (21/3).

Baca Juga:
Biaya Transfer Pengembalian PPN ke Turis Asing, Siapa yang Tanggung?

NTBT menjelaskan diberlakukannya aturan baru ini didasarkan atas prinsip timbal balik. Dengan tujuan membantu produsen dalam negeri untuk memperluas pasar secara internasional dan mengurangi biaya operasi sehingga dapat meningkatkan kompetisi dalam perdagangan internasional.

“Prinsip ini dapat memungkinkan badan usaha dalam negeri kami untuk mengajukan restitusi PPN ketika mereka sedang terlibat dalam kegiatan yang sama di negara-negara timbal balik,” tambahnya.

Berdasarkan peraturan timbal balik tersebut, sejumlah perusahaan asing yang dapat melakukan restitusi PPN adalah negara asing yang berasal dari Jerman, Swiss, Bahrain, Hong Kong, Kuwait, Macau, Qatar, Arab Saudi, Australia, Austria, Finlandia, Perancis, Irlandia, Israel, Belanda, Inggris , Slovenia, Belgia, dan Liechtenstein.

Lebih lanjut NTBT menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan telah menetapkan bagian khusus yang disebut Exhibitor’s VAT Refund System dalam portal resmi Kementerian Keuangan (http://www.etax.nat.gov.tw). Dalam portal tersebut peusahaan asing dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai peraturan yang relevan, petunjuk pengoperasian, formulir aplikasi dan Q&A. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan