TAIWAN

Ini Syarat Baru Restitusi PPN bagi Perusahaan Asing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2017 | 17:28 WIB
Ini Syarat Baru Restitusi PPN bagi Perusahaan Asing

TAIPEI, DDTCNews – Otoritas Pajak Taiwan atau Nation Taxation Bureau of Taipei (NTBT) menyatakan beberapa perusahaan asing, perusahaan asing, lembaga, asosiasi dan organisasi (selanjutnya disebut perusahaan asing) diperbolehkan mengajukan restitusi PPN yang telah dibayar atas kegiatan pameran atau kegiatan usaha sementara, serta pembelian barang dan jasa di Taiwan.

Pernyataan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Kementerian Keuangan Taiwan beberapa hari lalu. NTBT mengatakan aturan tersebut hanya dapat berlaku bagi perusahaan asing yang masuk dalam kriteria terntentu.

“Kriteria tersebut yaitu perusahaan asing yang tidak memiliki tempat bisnis di Taiwan, namun membeli barang atau jasa yang memenuhi syarat dan jumlah tertentu dalam satu tahun fiskal selama pameran atau kegiatan bisnis mereja masih dilakukan di Taiwan berhak untuk mengajukan restitusi PPN,” ungkap pernyataan yang dikutip DDTCNews dari lama resmi NTBT, Selasa (21/3).

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

NTBT menjelaskan diberlakukannya aturan baru ini didasarkan atas prinsip timbal balik. Dengan tujuan membantu produsen dalam negeri untuk memperluas pasar secara internasional dan mengurangi biaya operasi sehingga dapat meningkatkan kompetisi dalam perdagangan internasional.

“Prinsip ini dapat memungkinkan badan usaha dalam negeri kami untuk mengajukan restitusi PPN ketika mereka sedang terlibat dalam kegiatan yang sama di negara-negara timbal balik,” tambahnya.

Berdasarkan peraturan timbal balik tersebut, sejumlah perusahaan asing yang dapat melakukan restitusi PPN adalah negara asing yang berasal dari Jerman, Swiss, Bahrain, Hong Kong, Kuwait, Macau, Qatar, Arab Saudi, Australia, Austria, Finlandia, Perancis, Irlandia, Israel, Belanda, Inggris , Slovenia, Belgia, dan Liechtenstein.

Lebih lanjut NTBT menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan telah menetapkan bagian khusus yang disebut Exhibitor’s VAT Refund System dalam portal resmi Kementerian Keuangan (http://www.etax.nat.gov.tw). Dalam portal tersebut peusahaan asing dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai peraturan yang relevan, petunjuk pengoperasian, formulir aplikasi dan Q&A. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol