TAIWAN

Ini Syarat Baru Restitusi PPN bagi Perusahaan Asing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2017 | 17:28 WIB
Ini Syarat Baru Restitusi PPN bagi Perusahaan Asing

TAIPEI, DDTCNews – Otoritas Pajak Taiwan atau Nation Taxation Bureau of Taipei (NTBT) menyatakan beberapa perusahaan asing, perusahaan asing, lembaga, asosiasi dan organisasi (selanjutnya disebut perusahaan asing) diperbolehkan mengajukan restitusi PPN yang telah dibayar atas kegiatan pameran atau kegiatan usaha sementara, serta pembelian barang dan jasa di Taiwan.

Pernyataan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Kementerian Keuangan Taiwan beberapa hari lalu. NTBT mengatakan aturan tersebut hanya dapat berlaku bagi perusahaan asing yang masuk dalam kriteria terntentu.

“Kriteria tersebut yaitu perusahaan asing yang tidak memiliki tempat bisnis di Taiwan, namun membeli barang atau jasa yang memenuhi syarat dan jumlah tertentu dalam satu tahun fiskal selama pameran atau kegiatan bisnis mereja masih dilakukan di Taiwan berhak untuk mengajukan restitusi PPN,” ungkap pernyataan yang dikutip DDTCNews dari lama resmi NTBT, Selasa (21/3).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

NTBT menjelaskan diberlakukannya aturan baru ini didasarkan atas prinsip timbal balik. Dengan tujuan membantu produsen dalam negeri untuk memperluas pasar secara internasional dan mengurangi biaya operasi sehingga dapat meningkatkan kompetisi dalam perdagangan internasional.

“Prinsip ini dapat memungkinkan badan usaha dalam negeri kami untuk mengajukan restitusi PPN ketika mereka sedang terlibat dalam kegiatan yang sama di negara-negara timbal balik,” tambahnya.

Berdasarkan peraturan timbal balik tersebut, sejumlah perusahaan asing yang dapat melakukan restitusi PPN adalah negara asing yang berasal dari Jerman, Swiss, Bahrain, Hong Kong, Kuwait, Macau, Qatar, Arab Saudi, Australia, Austria, Finlandia, Perancis, Irlandia, Israel, Belanda, Inggris , Slovenia, Belgia, dan Liechtenstein.

Lebih lanjut NTBT menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan telah menetapkan bagian khusus yang disebut Exhibitor’s VAT Refund System dalam portal resmi Kementerian Keuangan (http://www.etax.nat.gov.tw). Dalam portal tersebut peusahaan asing dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai peraturan yang relevan, petunjuk pengoperasian, formulir aplikasi dan Q&A. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Selasa, 24 September 2024 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Coretax Diperkenalkan, Ada 10 Fitur yang Bisa Diakses WP

Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN