KEBIJAKAN PAJAK

Ini Strategi DJP dalam Awasi Kepatuhan Materiel Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Ini Strategi DJP dalam Awasi Kepatuhan Materiel Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini, Ditjen Pajak (DJP) akan menggencarkan kegiatan pengawasan kepatuhan materiel (PKM) terhadap wajib pajak.

DJP mengungkapkan kegiatan pengawasan kepatuhan materiel merupakan bentuk uji kepatuhan terhadap pelaporan dan pembayaran yang dilakukan wajib pajak. Proses bisnis tersebut merupakan upaya lanjutan setelah DJP melakukan analisis data.

"PKM adalah rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

DJP menyebutkan PKM mencakup berbagai proses bisnis mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum. Sasaran utama PKM berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan pada tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Dengan demikian, basis DJP melakukan PKM berdasarkan pembayaran pajak yang dilakukan pada tahun fiskal 2020 dan pelaporan SPT tahun pajak 2020. Proses bisnis pengawasan tersebut juga dilengkapi dengan upaya memperluas basis pemajakan.

Sumber baru penerimaan perpajakan tersebut dilakukan melalui empat strategi utama. Pertama, pengawasan terhadap sektor yang mengalami pertumbuhan. Kedua, penambahan data pemicu dan data penguji oleh kantor pusat DJP.

Ketiga, penambahan potensi lokal sesuai aktivitas kewilayahan yang dijalankan oleh Kanwil dan KPP. Keempat, untuk memperluas basis pemajakan dengan peningkatan produksi alat keterangan pada setiap kegiatan yang dilakukan unit kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 11:13 WIB

Pengawasan kepatuhan materiel ini cukup penting untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak