Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dalam mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini, Ditjen Pajak (DJP) akan menggencarkan kegiatan pengawasan kepatuhan materiel (PKM) terhadap wajib pajak.
DJP mengungkapkan kegiatan pengawasan kepatuhan materiel merupakan bentuk uji kepatuhan terhadap pelaporan dan pembayaran yang dilakukan wajib pajak. Proses bisnis tersebut merupakan upaya lanjutan setelah DJP melakukan analisis data.
"PKM adalah rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Rabu (27/10/2021).
DJP menyebutkan PKM mencakup berbagai proses bisnis mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum. Sasaran utama PKM berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan pada tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Dengan demikian, basis DJP melakukan PKM berdasarkan pembayaran pajak yang dilakukan pada tahun fiskal 2020 dan pelaporan SPT tahun pajak 2020. Proses bisnis pengawasan tersebut juga dilengkapi dengan upaya memperluas basis pemajakan.
Sumber baru penerimaan perpajakan tersebut dilakukan melalui empat strategi utama. Pertama, pengawasan terhadap sektor yang mengalami pertumbuhan. Kedua, penambahan data pemicu dan data penguji oleh kantor pusat DJP.
Ketiga, penambahan potensi lokal sesuai aktivitas kewilayahan yang dijalankan oleh Kanwil dan KPP. Keempat, untuk memperluas basis pemajakan dengan peningkatan produksi alat keterangan pada setiap kegiatan yang dilakukan unit kerja. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pengawasan kepatuhan materiel ini cukup penting untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.