KEBIJAKAN PAJAK

Ini Strategi DJP dalam Awasi Kepatuhan Materiel Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Ini Strategi DJP dalam Awasi Kepatuhan Materiel Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini, Ditjen Pajak (DJP) akan menggencarkan kegiatan pengawasan kepatuhan materiel (PKM) terhadap wajib pajak.

DJP mengungkapkan kegiatan pengawasan kepatuhan materiel merupakan bentuk uji kepatuhan terhadap pelaporan dan pembayaran yang dilakukan wajib pajak. Proses bisnis tersebut merupakan upaya lanjutan setelah DJP melakukan analisis data.

"PKM adalah rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

DJP menyebutkan PKM mencakup berbagai proses bisnis mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum. Sasaran utama PKM berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan pada tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Dengan demikian, basis DJP melakukan PKM berdasarkan pembayaran pajak yang dilakukan pada tahun fiskal 2020 dan pelaporan SPT tahun pajak 2020. Proses bisnis pengawasan tersebut juga dilengkapi dengan upaya memperluas basis pemajakan.

Sumber baru penerimaan perpajakan tersebut dilakukan melalui empat strategi utama. Pertama, pengawasan terhadap sektor yang mengalami pertumbuhan. Kedua, penambahan data pemicu dan data penguji oleh kantor pusat DJP.

Ketiga, penambahan potensi lokal sesuai aktivitas kewilayahan yang dijalankan oleh Kanwil dan KPP. Keempat, untuk memperluas basis pemajakan dengan peningkatan produksi alat keterangan pada setiap kegiatan yang dilakukan unit kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 11:13 WIB

Pengawasan kepatuhan materiel ini cukup penting untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?