KEBIJAKAN PAJAK

Ini Strategi DJP dalam Awasi Kepatuhan Materiel Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Ini Strategi DJP dalam Awasi Kepatuhan Materiel Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini, Ditjen Pajak (DJP) akan menggencarkan kegiatan pengawasan kepatuhan materiel (PKM) terhadap wajib pajak.

DJP mengungkapkan kegiatan pengawasan kepatuhan materiel merupakan bentuk uji kepatuhan terhadap pelaporan dan pembayaran yang dilakukan wajib pajak. Proses bisnis tersebut merupakan upaya lanjutan setelah DJP melakukan analisis data.

"PKM adalah rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

DJP menyebutkan PKM mencakup berbagai proses bisnis mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum. Sasaran utama PKM berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan pada tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Dengan demikian, basis DJP melakukan PKM berdasarkan pembayaran pajak yang dilakukan pada tahun fiskal 2020 dan pelaporan SPT tahun pajak 2020. Proses bisnis pengawasan tersebut juga dilengkapi dengan upaya memperluas basis pemajakan.

Sumber baru penerimaan perpajakan tersebut dilakukan melalui empat strategi utama. Pertama, pengawasan terhadap sektor yang mengalami pertumbuhan. Kedua, penambahan data pemicu dan data penguji oleh kantor pusat DJP.

Ketiga, penambahan potensi lokal sesuai aktivitas kewilayahan yang dijalankan oleh Kanwil dan KPP. Keempat, untuk memperluas basis pemajakan dengan peningkatan produksi alat keterangan pada setiap kegiatan yang dilakukan unit kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 11:13 WIB

Pengawasan kepatuhan materiel ini cukup penting untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN