JAKARTA, DDTCNews - Mulai 21 April 2017, Dirjen Pajak mengubah tata cara pemeriksaan lapangan melalui PER-07/PJ/2017. Kini prosedur awal pemeriksaan lapangan dimulai dengan surat panggilan kepada wajib pajak untuk datang ke kantor pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.