KEMENTERIAN KEUANGAN

Ini Sederet Tugas Dirjen Perbendaharaan yang Baru dari Menkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2019 | 10:13 WIB
Ini Sederet Tugas Dirjen Perbendaharaan yang Baru dari Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pelantikan Dirjen Perbendaharaan yang baru. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beberapa tugas kepada Andin Hadiyanto selaku Dirjen Perbendaharaan yang baru. Salah satunya merupakan tugas khusus yang harus dilaksanakan dalam waktu dekat.

Tugas tersebut adalah meningkatkan kualitas belanja transfer ke daerah melalui sinergi dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Ditjen Anggaran (DJA). Peran Ditjen Perbendaharaan (DJPb) menjadi strategis karena memiliki unit vertikal di daerah.

“Saya berharap sinergi antara DJPb, DJA, dan DJPK diharapkan dapat terus dibangun secara sistematis dan diformalkan,” katanya di Aula Ditjen Pajak, Senin (22/7/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan unit vertikal DJPb yakni kantor wilayah, dapat dimanfaatkan untuk mengawal belanja ke daerah. Dengan demikian, setiap rupiah uang negara dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat.

Selain itu, tugas dan tanggungjawab juga telah menunggu untuk menjadi fokus dirjen yang baru, antara lain mengawal berjalannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2018.

Selain itu, Dirjen Perbendaharaan harus bisa memastikan kualitas belanja di semua sektor, termasuk pendidikan, infrastruktur, penguatan SDM dan pengeluaran lain dapat berjalan optimal pada tahun fiskal 2019.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sebagai Dirjen Perbendaharaan yang baru, Andin juga memiliki peran yang penting dalam mengawal revisi aturan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU). DJPb juga dituntut terus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kecepatan internet.

“Saya ingin DJPb terus melakukan inovasi-inovasi. Kita ingin DJPb mampu menciptakan lingkungan kerja modern berbasis teknologi,” paparnya.

Sri Mulyani juga menambahkan APBN harus terus dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel. Komitmen dan konsistensi pemerintah untuk melakukan peningkatan kualitas pengelolaan APBN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik menjadi hal yang wajib dilakukan saat ini.

“Kita [Kementerian Keuangan] harus terus memastikan kualitas belanja di semua sektor termasuk pendidikan, infrastruktur, penguatan SDM, dan pengeluaran lain,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?