KEBIJAKAN PAJAK

Ini Sebab Insentif Pajak Rumah Dilanjutkan Meski Kurang Dimanfaatkan

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Januari 2022 | 14:12 WIB
Ini Sebab Insentif Pajak Rumah Dilanjutkan Meski Kurang Dimanfaatkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

SURABAYA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah baru masih kurang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif tersebut sesungguhnya dirancang untuk mendorong pemulihan ekonomi mengingat sektor properti memiliki multiplier effect yang tinggi.

"Kami lihat agak sedikit. Ada pemakaian, tetapi kami berharap dorongannya lebih kencang sehingga dampak penggandanya lebih tinggi dan mendorong employment," katanya dalam sosialisasi UU HPP, dikutip pada Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, insentif PPN atas pembelian rumah atau unit rumah susun tercatat dimanfaatkan oleh 941 pengembang dengan realisasi hanya Rp790 miliar. Tahun ini, insentif tersebut akan diadakan kembali dengan skema yang berbeda.

Suahasil menuturkan pemberian insentif tersebut dilanjutkan karena pemerintah meyakini pemulihan ekonomi akan muncul pada 2022. Insentif akan diberikan secara kuartalan. Meski demikian, besaran insentif akan dikurangi secara bertahap.

"Kami siapkan di PMK. Akan ada sliding scale, tidak full langsung tetapi di awal full lalu dikurangi sedikit-sedikit sampai akhir tahun," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan insentif PPN atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun. Insentif tersebut akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022.

Namun, besaran insentif tersebut akan dikurangi separuhnya. Untuk rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, insentif PPN DTP bakal diberikan 50%. Untuk harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, diskon PPN hanya 25%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN