KEBIJAKAN PAJAK

Ini Sebab Insentif Pajak Rumah Dilanjutkan Meski Kurang Dimanfaatkan

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Januari 2022 | 14:12 WIB
Ini Sebab Insentif Pajak Rumah Dilanjutkan Meski Kurang Dimanfaatkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

SURABAYA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah baru masih kurang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif tersebut sesungguhnya dirancang untuk mendorong pemulihan ekonomi mengingat sektor properti memiliki multiplier effect yang tinggi.

"Kami lihat agak sedikit. Ada pemakaian, tetapi kami berharap dorongannya lebih kencang sehingga dampak penggandanya lebih tinggi dan mendorong employment," katanya dalam sosialisasi UU HPP, dikutip pada Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Untuk diketahui, insentif PPN atas pembelian rumah atau unit rumah susun tercatat dimanfaatkan oleh 941 pengembang dengan realisasi hanya Rp790 miliar. Tahun ini, insentif tersebut akan diadakan kembali dengan skema yang berbeda.

Suahasil menuturkan pemberian insentif tersebut dilanjutkan karena pemerintah meyakini pemulihan ekonomi akan muncul pada 2022. Insentif akan diberikan secara kuartalan. Meski demikian, besaran insentif akan dikurangi secara bertahap.

"Kami siapkan di PMK. Akan ada sliding scale, tidak full langsung tetapi di awal full lalu dikurangi sedikit-sedikit sampai akhir tahun," ujarnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan insentif PPN atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun. Insentif tersebut akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022.

Namun, besaran insentif tersebut akan dikurangi separuhnya. Untuk rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, insentif PPN DTP bakal diberikan 50%. Untuk harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, diskon PPN hanya 25%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?