KEBIJAKAN PAJAK

Ini Saran Praktisi Soal Dokumen Transfer Pricing Saat Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Oktober 2020 | 01:16 WIB
Ini Saran Praktisi Soal Dokumen Transfer Pricing Saat Pandemi Covid-19

Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat memberikan paparan dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia bertajuk 'Current Update of Transfer Pricing Development and Dispute Settlement'yang digelar secara virtual pada Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) badan yang rutin melakukan transaksi lintas yurisdiksi disarankan melakukan beberapa penyesuaian dalam menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi menjelaskan dampak pandemi Covid-19 memengaruhi sisi fiskus dan wajib pajak. Oleh karena itu, WP harus mengantisipasi agar mampu bertahan selama masa pandemi, salah satunya dengan cara meminimalisir potensi sengketa dengan otoritas.

"Setidaknya terdapat empat poin yang harus diperhatikan terkait dengan transfer pricing," katanya dalam acara IAI 'Current Update of Transfer Pricing Development and Dispute Settlement' yang digelar secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pertama, saat menentukan kriteria pencarian perusahaan pembanding dari database saat menyusun TP Documentation 2020 harus menyesuaikan dengan realita kegiatan usaha di masa pandemi, seperti perusahaan yang mengalami kerugian atau perusahaan yang mengalami penurunan tajam penjualan. Simak, Pandemi COVID-19 dan Transfer Pricing.

Faktor kedua adalah mempertimbangkan periode analisis. Saat pencarian perusahaan pembanding dapat menggunakan laporan keuangan perusahaan publik yang publikasi laporan keuangannya tersedia lebih awal dari database.

“Dapat juga menggunakan laporan keuangan perusahaan pembanding tahun 2008 saat kondisi resesi, meski kondisi resesi tahun 2008 berbeda dengan resesi tahun 2020 yang terjadi akibat pandemi,” ujar Danny.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Faktor ketiga, lanjutnya, adalah dengan mempertimbangkan analisis regresi dalam melakukan analisis kesebandingan untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP). Simak, Lagi, 2 Pakar DDTC Berkontribusi dalam Buku Transfer Pricing 24 Negara.

“Caranya dengan memperluas periode analisis dalam TP doc dengan ikut mempertimbangkan data kinerja bisnis sebelum pandemi Covid-19 datang dibandingkan dengan penurunan kinerja atau penjualan saat pandemi di tahun 2020," tuturnya.

Faktor keempat adalah opsi untuk melakukan relaksasi khusus bagi pelaku usaha terdampak pandemi dalam mengajukan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/ APA). Pada aspek ini otoritas sudah melakukan perubahan kebijakan untuk merespons dampak Covid-19 dengan merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2020. Simak, Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Soal APA. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja