PERPU 1/2020

Ini Sanksi untuk Pelaku Perdagangan Transaksi Elektronik yang Bandel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 15:00 WIB
Ini Sanksi untuk Pelaku Perdagangan Transaksi Elektronik yang Bandel

Ilustrasi. (foto: bsmedia.business-standard.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan sanksi administrasi hingga pemutusan askes jika pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tidak mematuhi ketentuan perpajakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020.

Dalam beleid itu disebutkan pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang tidak memenuhi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dikenai sanksi sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengenaan sanksi administrasi sesuai UU KUP juga berlaku bagi pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik. Baca artikel ‘Beri Perlakuan Sama, Pemerintah Kenakan Pajak Transaksi Elektronik’.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Ketentuan mengenai penetapan, penagihan, dan upaya hukum atas pengenaan PPN … serta pengenaan PPh atau pajak transaksi elektronik atas subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan …, dilaksanakan sesuai dengan UU KUP,” demikian penggalan bunyi pasal 7 ayat (2) Perpu tersebut.

Selain sanksi administrastif sesuai UU KUP, terhadap pelaku kegiatan PMSE yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, bisa juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran. Pemutusan akses dilakukan sampai jika ketentuan tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam teguran.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berwenang untuk melakukan pemutusan akses berdasarkan permintaan Menteri Keuangan,” demikian bunyi pasal 7 ayat (6) beleid tersebut.

Baca Juga:
Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Adapun ketentuan mengenai tata cara pemutusan akses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian teguran dan permintaan pemutusan akses diatur dengan peraturan menteri keuangan.

Seperti diketahui, ketentuan perlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE yang awalnya masuk dalam RUU Omnibus Law Perpajakan juga ikut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020. Simak artikel ‘Perlakuan PPN dan PPh Transaksi Elektronik dalam Perpu 1/2020’.

Perlakuan PPN dan PPh transaksi elektronik ini menjadi salah satu dari empat kebijakan perpajakan yang dirilis pemerintah untuk memitigasi efek virus Corona. Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020’.

Baca Juga:
Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Mayoritas kebijakan pajak yang masuk dalam Perpu itu menitikberatkan pada fungsi regulerend. Pajak hadir untuk bahu membahu bersama semua pihak dan masyarakat Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang tidak mudah akibat COVID-19. Simak Perspektif ‘Pajak Hadir Lawan Dampak Korona’.

Dalam analisis DDTC Fiscal Research sebelumnya, terdapat 151 yurisdiksi dari berbagai wilayah yang merespons dampak dari COVID-19 melalui kebijakan fiskal. Dari jumlah tersebut, 112 yurisdiksi telah (atau berencana) menggunakan instrumen pajak. Simak artikel ‘DDTC Fiscal Research: 112 Negara Pakai Instrumen Pajak Hadapi COVID-19’.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menilai transaksi elektronik melonjak tajam di tengah virus Corona karena masyarakat mengurangi mobilitas fisiknya. Oleh karena itu, pemerintah ingin memungut pajak pada perusahaan-perusahaan digital yang mendapat keuntungan besar dari masyarakat Indonesia.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Rabu, 09 Oktober 2024 | 15:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Sanksi Denda Kepabeanan dan Bentuk-Bentuknya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN