PERPU 1/2020

Ini Sanksi untuk Pelaku Perdagangan Transaksi Elektronik yang Bandel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 15:00 WIB
Ini Sanksi untuk Pelaku Perdagangan Transaksi Elektronik yang Bandel

Ilustrasi. (foto: bsmedia.business-standard.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan sanksi administrasi hingga pemutusan askes jika pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tidak mematuhi ketentuan perpajakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020.

Dalam beleid itu disebutkan pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang tidak memenuhi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dikenai sanksi sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengenaan sanksi administrasi sesuai UU KUP juga berlaku bagi pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik. Baca artikel ‘Beri Perlakuan Sama, Pemerintah Kenakan Pajak Transaksi Elektronik’.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

“Ketentuan mengenai penetapan, penagihan, dan upaya hukum atas pengenaan PPN … serta pengenaan PPh atau pajak transaksi elektronik atas subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan …, dilaksanakan sesuai dengan UU KUP,” demikian penggalan bunyi pasal 7 ayat (2) Perpu tersebut.

Selain sanksi administrastif sesuai UU KUP, terhadap pelaku kegiatan PMSE yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, bisa juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran. Pemutusan akses dilakukan sampai jika ketentuan tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam teguran.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berwenang untuk melakukan pemutusan akses berdasarkan permintaan Menteri Keuangan,” demikian bunyi pasal 7 ayat (6) beleid tersebut.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Adapun ketentuan mengenai tata cara pemutusan akses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian teguran dan permintaan pemutusan akses diatur dengan peraturan menteri keuangan.

Seperti diketahui, ketentuan perlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE yang awalnya masuk dalam RUU Omnibus Law Perpajakan juga ikut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020. Simak artikel ‘Perlakuan PPN dan PPh Transaksi Elektronik dalam Perpu 1/2020’.

Perlakuan PPN dan PPh transaksi elektronik ini menjadi salah satu dari empat kebijakan perpajakan yang dirilis pemerintah untuk memitigasi efek virus Corona. Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020’.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Mayoritas kebijakan pajak yang masuk dalam Perpu itu menitikberatkan pada fungsi regulerend. Pajak hadir untuk bahu membahu bersama semua pihak dan masyarakat Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang tidak mudah akibat COVID-19. Simak Perspektif ‘Pajak Hadir Lawan Dampak Korona’.

Dalam analisis DDTC Fiscal Research sebelumnya, terdapat 151 yurisdiksi dari berbagai wilayah yang merespons dampak dari COVID-19 melalui kebijakan fiskal. Dari jumlah tersebut, 112 yurisdiksi telah (atau berencana) menggunakan instrumen pajak. Simak artikel ‘DDTC Fiscal Research: 112 Negara Pakai Instrumen Pajak Hadapi COVID-19’.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menilai transaksi elektronik melonjak tajam di tengah virus Corona karena masyarakat mengurangi mobilitas fisiknya. Oleh karena itu, pemerintah ingin memungut pajak pada perusahaan-perusahaan digital yang mendapat keuntungan besar dari masyarakat Indonesia.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses