PERPU 1/2020

Ini Sanksi untuk Pelaku Perdagangan Transaksi Elektronik yang Bandel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 15:00 WIB
Ini Sanksi untuk Pelaku Perdagangan Transaksi Elektronik yang Bandel

Ilustrasi. (foto: bsmedia.business-standard.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan sanksi administrasi hingga pemutusan askes jika pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tidak mematuhi ketentuan perpajakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020.

Dalam beleid itu disebutkan pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang tidak memenuhi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dikenai sanksi sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengenaan sanksi administrasi sesuai UU KUP juga berlaku bagi pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik. Baca artikel ‘Beri Perlakuan Sama, Pemerintah Kenakan Pajak Transaksi Elektronik’.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

“Ketentuan mengenai penetapan, penagihan, dan upaya hukum atas pengenaan PPN … serta pengenaan PPh atau pajak transaksi elektronik atas subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan …, dilaksanakan sesuai dengan UU KUP,” demikian penggalan bunyi pasal 7 ayat (2) Perpu tersebut.

Selain sanksi administrastif sesuai UU KUP, terhadap pelaku kegiatan PMSE yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, bisa juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran. Pemutusan akses dilakukan sampai jika ketentuan tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam teguran.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berwenang untuk melakukan pemutusan akses berdasarkan permintaan Menteri Keuangan,” demikian bunyi pasal 7 ayat (6) beleid tersebut.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Adapun ketentuan mengenai tata cara pemutusan akses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian teguran dan permintaan pemutusan akses diatur dengan peraturan menteri keuangan.

Seperti diketahui, ketentuan perlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE yang awalnya masuk dalam RUU Omnibus Law Perpajakan juga ikut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020. Simak artikel ‘Perlakuan PPN dan PPh Transaksi Elektronik dalam Perpu 1/2020’.

Perlakuan PPN dan PPh transaksi elektronik ini menjadi salah satu dari empat kebijakan perpajakan yang dirilis pemerintah untuk memitigasi efek virus Corona. Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020’.

Baca Juga:
Pesan Kantor Pajak ke UMKM: Tak Perlu Bayar Pajak, Tapi Harus Lapor!

Mayoritas kebijakan pajak yang masuk dalam Perpu itu menitikberatkan pada fungsi regulerend. Pajak hadir untuk bahu membahu bersama semua pihak dan masyarakat Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang tidak mudah akibat COVID-19. Simak Perspektif ‘Pajak Hadir Lawan Dampak Korona’.

Dalam analisis DDTC Fiscal Research sebelumnya, terdapat 151 yurisdiksi dari berbagai wilayah yang merespons dampak dari COVID-19 melalui kebijakan fiskal. Dari jumlah tersebut, 112 yurisdiksi telah (atau berencana) menggunakan instrumen pajak. Simak artikel ‘DDTC Fiscal Research: 112 Negara Pakai Instrumen Pajak Hadapi COVID-19’.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menilai transaksi elektronik melonjak tajam di tengah virus Corona karena masyarakat mengurangi mobilitas fisiknya. Oleh karena itu, pemerintah ingin memungut pajak pada perusahaan-perusahaan digital yang mendapat keuntungan besar dari masyarakat Indonesia.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Kamis, 05 Desember 2024 | 19:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Pesan Kantor Pajak ke UMKM: Tak Perlu Bayar Pajak, Tapi Harus Lapor!

Senin, 02 Desember 2024 | 13:19 WIB KMK 18/KM.10/2024

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan