ATURAN BARU TAX HOLIDAY

Ini Rincian Waktu Tax Holiday dan Syarat Nilai Investasinya

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 29 November 2018 | 11:15 WIB
Ini Rincian Waktu Tax Holiday dan Syarat Nilai Investasinya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi merilis regulasi baru terkait fasilitas tax holiday yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Regulasi ini berupa Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam beleid tersebut dinyatakan wajib pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atas penghasilan yang didapatkan dari kegiatan usaha utama.

“Nilai penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100 miliar rupiah,” demikian ringkasan isi pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (29/11/2018).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Pengurangan PPh terbagi menjadi dua kelompok besar yakni 100% untuk investasi paling sedikit Rp500 miliar dan 50% untuk investasi Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Pengurangan 50% ini yang sering disebut mini tax holiday.

Untuk pengurangan 100%, ada lima kelompok jangka waktu pengurangan. Pertama, 5 tahun pajak untuk investasi baru Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun. Kedua, 7 tahun pajak untuk investasi baru Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun.

Ketiga, 10 tahun pajak untuk investasi baru Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun. Keempat, 15 tahun untuk penanaman modal baru Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun. Kelima, 20 tahun pajak untuk investasi baru paling sedikit 30 triliun.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Setelah jangka waktu pemberian tax holiday berakhir, wajib pajak dengan nilai investasi baru minimal Rp500 miliar diberikan tambahan pengurangan PPh badan sebesar 50% selama 2 tahun pajak berikutnya.

Adapun, jangka waktu pengurangan PPh badan untuk mini tax holiday diberikan selama 5 tahun pajak. Setelah waktu pengurangan PPh badan berakhir, penerima mini tax holiday bisa menikmati tambahan pengurangan PPh badan sebesar 25% selama 2 tahun pajak berikutnya.

Sekadar informasi, Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018 ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2018. Regulasi teranyar ini diundangkan dan mulai berlaku pada 27 November 2018. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN