ATURAN BARU TAX HOLIDAY

Ini Rincian Waktu Tax Holiday dan Syarat Nilai Investasinya

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 29 November 2018 | 11:15 WIB
Ini Rincian Waktu Tax Holiday dan Syarat Nilai Investasinya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi merilis regulasi baru terkait fasilitas tax holiday yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Regulasi ini berupa Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam beleid tersebut dinyatakan wajib pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atas penghasilan yang didapatkan dari kegiatan usaha utama.

“Nilai penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100 miliar rupiah,” demikian ringkasan isi pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (29/11/2018).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Pengurangan PPh terbagi menjadi dua kelompok besar yakni 100% untuk investasi paling sedikit Rp500 miliar dan 50% untuk investasi Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Pengurangan 50% ini yang sering disebut mini tax holiday.

Untuk pengurangan 100%, ada lima kelompok jangka waktu pengurangan. Pertama, 5 tahun pajak untuk investasi baru Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun. Kedua, 7 tahun pajak untuk investasi baru Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun.

Ketiga, 10 tahun pajak untuk investasi baru Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun. Keempat, 15 tahun untuk penanaman modal baru Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun. Kelima, 20 tahun pajak untuk investasi baru paling sedikit 30 triliun.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Setelah jangka waktu pemberian tax holiday berakhir, wajib pajak dengan nilai investasi baru minimal Rp500 miliar diberikan tambahan pengurangan PPh badan sebesar 50% selama 2 tahun pajak berikutnya.

Adapun, jangka waktu pengurangan PPh badan untuk mini tax holiday diberikan selama 5 tahun pajak. Setelah waktu pengurangan PPh badan berakhir, penerima mini tax holiday bisa menikmati tambahan pengurangan PPh badan sebesar 25% selama 2 tahun pajak berikutnya.

Sekadar informasi, Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018 ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2018. Regulasi teranyar ini diundangkan dan mulai berlaku pada 27 November 2018. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?