BERITA PAJAK HARI INI

Ini Rencana Skenario Pembebasan PPnBM Mobil Baru Mulai Maret 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Februari 2021 | 08:00 WIB
Ini Rencana Skenario Pembebasan PPnBM Mobil Baru Mulai Maret 2021

Ilustrasi. Sebuah mobil melintas di dekat mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021).  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (12/2/2021).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Perindustrian terkait dengan relaksasi tarif PPnBM mobil baru. Skenario relaksasinya bertahap, yaitu tarif 0% pada Maret-Mei, tarif 50% pada Juni-Agustus, dan tarif 25% pada September-November.

"Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya," katanya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Relaksasi PPnBM tersebut, menurutnya, dapat berdampak terhadap peningkatan daya beli masyarakat terhadap produk otomotif. Dia mengatakan pemberian stimulus tersebut juga diterapkan di beberapa negara untuk mendorong pemulihan di tengah pandemi Covid-19.

Airlangga mengungkapkan Malaysia memberikan diskon pajak penjualan sebesar 100% untuk mobil yang dirakit di dalam negeri dan diskon 50% untuk mobil yang dirakit di luar negeri. Selain itu, China, Jerman, serta Prancis membuat kebijakan subsidi untuk kendaraan mobil listrik sejak 2020.

Selain mengenai rencana relaksasi PPnBM mobil baru, ada pula bahasan terkait dengan batas akhir penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan diskin angsuran PPh Pasal 25 yang tinggal 4 hari lagi, tepatnya pada Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tambahan Penerimaan Negara

Dengan skenario relaksasi secara bertahap, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan produksi kendaraan akan meningkat hingga 81.752 unit. Dia mengestimasi kebijakan tersebut mampu menyumbang penerimaan negara hingga senilai Rp1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan senilai Rp1,62 triliun," ujar Airlangga. Simak ‘Airlangga: Relaksasi PPnBM Mobil Baru Bakal Dilakukan Bertahap’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Revisi PP 73/2019

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2019 untuk membebaskan mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Saat ini, PP tersebut mengatur tarif PPnBM pada kendaraan listrik sebesar 10% dan 15%.

"Revisi PP 73/2019 ini akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035," katanya dalam keterangan tertulis. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Relaksasi Tarif PPnBM HEV dan PHEV

Selain itu, pemerintah juga akan merelaksasi tarif PPnBM pada mobil jenis Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV). Rencananya, tarif PPnBM periode I pada PHEV sebesar 5% sedangkan pada HEV 6-8%.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Pada periode II, tarif untuk PHEV akan naik menjadi 8% dan 10-12% untuk HEV. Perubahan skema itu akan dilakukan jika terdapat industri di dalam negeri yang memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dengan memenuhi batasan ketentuan minimum tingkat kandungan dalam negeri.

Airlangga berharap perubahan skema periode I menjadi skema periode II tersebut dapat dijadikan sebagai katalis dalam pengembangan industri kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan di Indonesia. Simak ‘Revisi PP 73/2019, Tarif PPnBM Mobil Listrik Bakal Nol Persen’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Penyampaian Pemberitahuan

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 19 ayat (6) PMK 9/2021, pemberi kerja atau wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Januari 2021.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

“Dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (6) PMK 9/2021. Simak pula ‘Ini Imbauan Resmi DJP Soal Pengajuan Ulang Pemanfaatan Insentif Pajak’. (DDTCNews)

  • Agar Wajib Pajak Tidak Ragu

Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan agar insentif dapat efektif membantu mengatasi dampak pandemi, otoritas pajak perlu memastikan persoalan yang muncul pada pemberian insentif pada tahun lalu dapat dicegah. Sosialisasi, kesiapan administrasi, keandalan teknologi, dan kepastian hukum perlu dioptimalkan.

“Hal tersebut penting agar tidak ada keraguan dari wajib pajak dalam memanfaatkan insentif,” imbuhnya. Simak ‘Pemberian Insentif Diperpanjang, Ini Catatan Periset Pajak’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga
  • Surat Keterangan

Penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP oleh UMKM dapat diperlakukan sebagai pengajuan Suket PP 23/2018. Terhadap wajib pajak tersebut dapat diterbitkan Suket sepanjang memenuhi persyaratan dalam PMK yang mengatur mengenai pelaksanaan PP 23/2018.

Namun demikian, penghilangan kewajiban pengajuan Suket PP 23/2018 adalah untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Suket PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Suket PP 23/2020 tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Februari 2021 | 11:03 WIB

Urgensi dari adanya PPnBM adalah untuk mengendalikan pola konsumsi BKP yang tergolong mewah sekaligus melindungi produsen dalam negeri. Lantas apa urgensi dari rencana pembebasan PPnBM atas mobil baru ini ya? Apakah juga dalam formulasinya mempertimbangkan fungsi dari PPnBM itu sendiri?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra