PENGADILAN PAJAK (6)

Ini Proses Pengajuan Banding di Pengadilan Pajak

Hamida Amri Safarina | Senin, 13 April 2020 | 17:16 WIB
Ini Proses Pengajuan Banding di Pengadilan Pajak

PENGADILAN Pajak berperan penting sebagai institusi untuk mencari keadilan dan memperoleh hak-hak wajib pajak. Wajib pajak yang tidak setuju dengan hasil keputusan otoritas pajak diberi kesempatan mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Pajak.

Dalam memperoleh keadilan di Pengadilan Pajak, terdapat dua jenis upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wajib pajak, yakni banding dan gugatan. Kedua upaya hukum tersebut dapat diajukan berdasarkan syarat dan kriteria tertentu.

Dalam artikel kelas pajak kali ini, akan diulas terlebih dahulu mengenai proses upaya hukum banding di Pengadilan Pajak. Proses upaya hukum yang satunya, yaitu gugatan, akan dibahas di kelas pajak selanjutnya.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Upaya hukum banding dapat ditempuh setelah wajib pajak menjalani proses keberatan terlebih dahulu. Apabila wajib pajak masih belum puas dengan surat keputusan keberatan yang dikeluarkan otoritas pajak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, banding didefinisikan sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan banding.

Syarat dan Ketentuan
DALAM mengajukan permohonan banding, wajib pajak harus menyusun surat banding dengan sebaik-baiknya. Wajib pajak harus memastikan surat tersebut telah memenuhi persyaratan formal maupun materiil.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Pada Pasal 35 juncto Pasal 36 UU No. 14/2002, telah disebutkan beberapa syarat dan ketentuan pengajuan banding. Pertama, banding dilakukan dengan mengajukan surat banding yang ditulis dalam Bahasa Indonesia. Surat banding tersebut kemudian diajukan kepada Pengadilan Pajak.

Kedua, banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding. Contohnya, apabila keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2020 maka batas terakhir pengiriman surat banding adalah 9 Agustus 2020.

Pada prinsipnya, jangka waktu tersebut ditetapkan agar pemohon mempunyai waktu yang memadai untuk mempersiapkan surat banding, alasan-alasan, beserta bukti yang menguatkan alasan hukumnya.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jika setelah lewat tiga bulan tidak diajukan banding, wajib pajak dianggap setuju dengan isi keputusan keberatan yang diterimanya. Namun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila terdapat keadaan di luar kekuasaannya (force majeur) pemohon banding.

Ketiga, dalam satu surat banding hanya dapat diajukan terdapat satu keputusan keberatan saja. Artinya, dalam hal ini tidak dapat dilakukan permohonan banding atas dua keputusan atau lebih. Surat banding juga harus dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

Keempat, pada surat banding wajib pajak juga perlu melampirkan keputusan keberatan yang diajukan banding.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Surat banding yang dibuat harus mengandung posita dan petitum yang jelas. Posita memuat alasan-alasan mengapa surat banding itu diajukan. Selain itu, dalam posita juga diuraikan mengenai fakta-fakta, seperti pembukuan atau pencatatan, perhitungan pajak, ataupun hal-hal materiil lainnya (Pudyatmoko, 2009).

Uraian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam mengajukan petitum (hal yang dimohonkan). Pemohon banding dapat melengkapi surat bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu yang telah disebutkan di atas.

Permohonan banding dapat diajukan oleh wajib pajak, ahli waris, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Apabila pemohon banding meninggal selama proses banding berjalan, banding dapat dilanjutkan oleh wahli waris, kuasa hukum, ataupun pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.

Baca Juga:
Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Dalam hal terdapat proses penggabungan, peleburan, atau likuidasi, pihak yang menerima tanggung jawab hal tersebut dapat melanjutkan proses banding.

Permohonan banding dapat diupayakan pencabutannya dengan mengajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Banding yang dicabut nantinya akan dihapus dari daftar sengketa dengan menggunakan penetapan Ketua Pengadilan Pajak atau Putusan Majelis/Hakim Tunggal. Jika permohonan banding telah dicabut, wajib pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding atas perkara yang sama.

Demikian penjelasan ringkas mengenai proses pengajuan banding di pengadilan pajak. Nantikan dan ikuti artikel kelas pajak selanjutnya yang akan mengulas mengenai proses pengajuan upaya hukum gugatan di Pengadilan Pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?