PENGADILAN PAJAK (6)

Ini Proses Pengajuan Banding di Pengadilan Pajak

Hamida Amri Safarina | Senin, 13 April 2020 | 17:16 WIB
Ini Proses Pengajuan Banding di Pengadilan Pajak

PENGADILAN Pajak berperan penting sebagai institusi untuk mencari keadilan dan memperoleh hak-hak wajib pajak. Wajib pajak yang tidak setuju dengan hasil keputusan otoritas pajak diberi kesempatan mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Pajak.

Dalam memperoleh keadilan di Pengadilan Pajak, terdapat dua jenis upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wajib pajak, yakni banding dan gugatan. Kedua upaya hukum tersebut dapat diajukan berdasarkan syarat dan kriteria tertentu.

Dalam artikel kelas pajak kali ini, akan diulas terlebih dahulu mengenai proses upaya hukum banding di Pengadilan Pajak. Proses upaya hukum yang satunya, yaitu gugatan, akan dibahas di kelas pajak selanjutnya.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Upaya hukum banding dapat ditempuh setelah wajib pajak menjalani proses keberatan terlebih dahulu. Apabila wajib pajak masih belum puas dengan surat keputusan keberatan yang dikeluarkan otoritas pajak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, banding didefinisikan sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan banding.

Syarat dan Ketentuan
DALAM mengajukan permohonan banding, wajib pajak harus menyusun surat banding dengan sebaik-baiknya. Wajib pajak harus memastikan surat tersebut telah memenuhi persyaratan formal maupun materiil.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Pada Pasal 35 juncto Pasal 36 UU No. 14/2002, telah disebutkan beberapa syarat dan ketentuan pengajuan banding. Pertama, banding dilakukan dengan mengajukan surat banding yang ditulis dalam Bahasa Indonesia. Surat banding tersebut kemudian diajukan kepada Pengadilan Pajak.

Kedua, banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding. Contohnya, apabila keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2020 maka batas terakhir pengiriman surat banding adalah 9 Agustus 2020.

Pada prinsipnya, jangka waktu tersebut ditetapkan agar pemohon mempunyai waktu yang memadai untuk mempersiapkan surat banding, alasan-alasan, beserta bukti yang menguatkan alasan hukumnya.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jika setelah lewat tiga bulan tidak diajukan banding, wajib pajak dianggap setuju dengan isi keputusan keberatan yang diterimanya. Namun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila terdapat keadaan di luar kekuasaannya (force majeur) pemohon banding.

Ketiga, dalam satu surat banding hanya dapat diajukan terdapat satu keputusan keberatan saja. Artinya, dalam hal ini tidak dapat dilakukan permohonan banding atas dua keputusan atau lebih. Surat banding juga harus dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

Keempat, pada surat banding wajib pajak juga perlu melampirkan keputusan keberatan yang diajukan banding.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Surat banding yang dibuat harus mengandung posita dan petitum yang jelas. Posita memuat alasan-alasan mengapa surat banding itu diajukan. Selain itu, dalam posita juga diuraikan mengenai fakta-fakta, seperti pembukuan atau pencatatan, perhitungan pajak, ataupun hal-hal materiil lainnya (Pudyatmoko, 2009).

Uraian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam mengajukan petitum (hal yang dimohonkan). Pemohon banding dapat melengkapi surat bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu yang telah disebutkan di atas.

Permohonan banding dapat diajukan oleh wajib pajak, ahli waris, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Apabila pemohon banding meninggal selama proses banding berjalan, banding dapat dilanjutkan oleh wahli waris, kuasa hukum, ataupun pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Dalam hal terdapat proses penggabungan, peleburan, atau likuidasi, pihak yang menerima tanggung jawab hal tersebut dapat melanjutkan proses banding.

Permohonan banding dapat diupayakan pencabutannya dengan mengajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Banding yang dicabut nantinya akan dihapus dari daftar sengketa dengan menggunakan penetapan Ketua Pengadilan Pajak atau Putusan Majelis/Hakim Tunggal. Jika permohonan banding telah dicabut, wajib pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding atas perkara yang sama.

Demikian penjelasan ringkas mengenai proses pengajuan banding di pengadilan pajak. Nantikan dan ikuti artikel kelas pajak selanjutnya yang akan mengulas mengenai proses pengajuan upaya hukum gugatan di Pengadilan Pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis