PMK 168/2023

Ini Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2024 | 17:00 WIB
Ini Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews Lampiran PMK 168/2023 turut memuat petunjuk umum penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk mantan pegawai.

Berdasarkan pada Pasal 1 PMK 168/2023, yang dimaksud dengan mantan pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

“Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi: … mantan pegawai,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) huruf h PMK 168/2023, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf h PMK 168/2023, penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai tersebut dapat berupa jasa produksi; tantiem; gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU PPh; bonus; serta imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

Sesuai dengan Lampiran PMK 168/2023, ada 1 poin dalam petunjuk umum penghitungan PPh Pasal 21 untuk mantan pegawai yang menerima atau memperoleh jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

“Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan … yang diterima atau diperoleh mantan pegawai dalam 1 masa pajak,” bunyi penggalan petunjuk umum dalam Lampiran PMK 168/2023.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Petunjuk umum tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (6) PMK 168/2023, yakni PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi mantan pegawai dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan.

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (8) PMK 168/2023, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk mantan pegawai yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h PMK 168/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra