OTORITAS FISKAL

Ini Pesan Sri Mulyani untuk Pejabat Eselon I & II di Tahun Politik

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Januari 2019 | 17:22 WIB
Ini Pesan Sri Mulyani untuk Pejabat Eselon I & II di Tahun Politik

Menteri Keuangan dalam Executive Gathering Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Profesionalitas dalam bekerja harus dijaga setiap pegawai di Kementerian Keuangan dalam tahun politik. Profesionalitas tersebut menjadi penentu kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Bendahara Umum Negara.

Hal tersebut diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Executive Gathering Kementerian Keuangan, Senin (21/1/2019). Penguatan komunikasi dan pembangunan persepsi bersama di tahun politik menjadi kunci kredibilitas kinerja otoritas fiskal tahun ini.

“Saya berharap acara internal dari, oleh, dan untuk kita, dapat memperkaya perspektif dan cara bersikap dalam menjalankan tugas yang sangat penting yaitu menjaga keuangan negara dalam menjaga janji republik,” tuturnya dalam acara bertajuk ‘Menjaga Janji Republik’ tersebut.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Menurutnya, bobot pesan dari perhelatan gathering ini ditujukan bagi pejabat di eselon I dan II lingkungan Kemenkeu. Pasalnya, pejabat di dua kelompok ini akan menentukan hitam—putih kinerja Kemenkeu saat berlangsungnya pesta demokrasi.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berpesan kepada jajaran eselon I dan II Kemenkeu untuk bekerja dengan hati. Etos kerja tersebut akan menentukan hasil yang akan dicapai pada akhir tahun nanti.

“Keputusan Anda mempengaruhi Indonesia. Saya ingin semua pejabat di Kemenkeu, Anda bekerja dengan pikiran, hati, dan passion,” kata Sri Mulyani, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Oleh karena itu, etos kerja dan keteladanan menjadi dua indikator kunci dalam mencapai kinerja yang memuaskan. Kredibilitas dan kepercayaan terhadap organinasi, menurutnya, akan banyak ditentukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dari dua lapisan golongan ini.

Pejabat Bendahara Umum Negara, sambungnya, harus mampu menjalankan tugas dan menjadi role model masing-masing unit. Apalagi, masing-masing pejabat eselon II Kemenkeu bisa memimpin divisi yang didalamnya mencakup hingga 1.000 orang.

“Setiap jiwa ini memiliki pengaruh lebih dari 1.000 orang. Apalagi eselon 1, mereka pengaruhnya terhadap puluhan ribu [orang]. Yang Anda pikirkan dan yang Anda rasakan mempengaruhi Indonesia,” tandasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN