KEBIJAKAN PAJAK

Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Beredarnya Draf RUU KUP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Juni 2021 | 18:00 WIB
Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Beredarnya Draf RUU KUP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara perihal beredarnya draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebelum dibahas resmi dengan Komisi XI DPR.

Sri Mulyani mengatakan belum bisa menjelaskan secara komprehensif RUU KUP karena dokumen tersebut belum disampaikan dan dibacakan dalam Paripurna DPR. Untuk itu, rencana perubahan kebijakan pajak akan dijelaskan setelah pembahasan resmi di DPR.

"Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas, karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat presiden," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menkeu menerangkan draf RUU KUP yang bocor ke publik hanya penggalan dari konteks desain perubahan kebijakan perpajakan yang disiapkan pemerintah. Namun, wacana yang muncul justru membuat pemerintah seakan-akan tidak mempertimbangkan kondisi pandemi dalam menyusun rencana kebijakan perpajakan.

Pemerintah selama ini justru mengambil kebijakan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. Sejak tahun lalu, belanja APBN digelontorkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dan instrumen perpajakan ikut digunakan dengan pemberian insentif pajak.

"Kami tidak dalam posisi untuk menjelaskan secara keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita, yang keluar [kemudian] sepotong-sepotong dan di-blow up seolah-olah sesuatu yang tak mempertimbangan situasi hari ini. Padahal saat ini fokus kami itu pemulihan ekonomi," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menambahkan opsi untuk melanjutkan program bantuan kepada masyarakat dan pelaku usaha tetap dibuka pemerintah. Bagi pelaku usaha yang memerlukan waktu lebih lama untuk bangkit, terbuka kemungkinan untuk tetap dibantu pemerintah melalui dukungan fiskal dan nonfiskal.

Saat ini, Kemenkeu tengah melakukan pemetaan komprehensif sektor usaha dan ekonomi yang terdampak positif dan negatif akibat pandemi. Basis data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan insentif dan dukungan APBN bagi masyarakat dan sektor usaha ke depan.

"Kami juga sudah diminta Presiden untuk memikirkan mereka (pelaku usaha) yang kemungkinan bangkitnya lebih lambat, bagaimana untuk mendukungnya. Jadi fokus kita adalah memulihkan ekonomi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 23:59 WIB

Sangat wajar adanya kekhawatiran masyarakat akan draft RUU KUP yang baru, mengingat bahwa sepanjang pandemi pemerintah dan DPR beberapa kali mengsahkan UU kontroversial. Tapi semoga saja RUU KUP ini memang langkah baik dengan kebijakan yang baik dan progresif, apalagi dengan adanya efek pandemi. Dan program bantuan kepada masyarakat dan pelaku usaha harus tetap diberlakukan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra