EFEK VIRUS CORONA

Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 28/2020

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 April 2020 | 17:33 WIB
Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 28/2020

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 yang berisi sejumlah insentif pajak terkait dengan barang dan jasa dalam penanganan pandemi Covid-19.

Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan tentang sejumlah insentif dalam beleid yang diundangkan pada 6 April 2020 ini. Penjelasan disampaikan dalam Siaran Pers No. SP-15/2020 berjudul ‘Fasilitas Pajak untuk Mendukung Ketersediaan Obat, Alat Kesehatan dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Covid-19.

“Pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 melalui pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atau ditanggung pemerintah,” demikian penjelasan DJP.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Fasilitas diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa. Simak artikel ‘Wah, Ada Beleid Insentif PPN Barang & Jasa untuk Penanganan Covid-19’.

Adapun barang yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19 antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Selanjutnya, jasa yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19 meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain insentif PPN, sambung DJP, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh) untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19 di Indonesia. Insentif itu berkaitan dengan PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23.

Untuk PPh Pasal 22, ada insentif pembebasan PPh Pasal 22 atas impor dan pembelian barang keperluan dalam penanganan wabah Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk.

Selain itu, ada pula pembebasan PPh Pasal 22 atas penjualan barang keperluan dalam penanganan wabah Covid-19 yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selanjutnya, ada pembebasan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain atas jasa yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19. Simak artikel ‘Insentif Pembebasan PPh Pasal 21 Diberi Tanpa Surat Keterangan Bebas’.

Kemudian, ada pembebasan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebagai imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19. Simak artikel 'Tahukah Jenis Penghasilan Jasa Ini Dibebaskan PPh Pasal 23?'

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Daftar email KPP dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sementara itu, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas. Simak artikel ‘Ini 4 Insentif Pajak Baru Terkait Barang & Jasa untuk Tangani Corona

“Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan di atas diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020,” demikian penjelasan DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN