PP 23/2020

Ini Penjelasan Kepala BKF Soal Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Dian Kurniati | Rabu, 13 Mei 2020 | 13:30 WIB
Ini Penjelasan Kepala BKF Soal Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu saat memberikan penjelasan melalui konferensi video, Rabu (13/5/2020). (foto: tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 yang berisi program pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi virus Corona.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan program pemulihan ekonomi nasional terdiri dari lima modalitas yang mencakup berbagai aspek. Dia memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut tetap menganut prinsip asas keadilan sosial dan kemakmuran bagi sebesar-besarnya rakyat.

"Prinsip yang kita pegang untuk program pemulihan ekonomi nasional adalah prudent, transparan, harus cepat, adil, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Kita juga harus memegang prinsip tidak timbulkan moral hazard,” katanya melalui konferensi video, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Febrio memerinci lima modalitas pada program pemulihan ekonomi nasional, pertama, belanja APBN, yang antara lain berupa insentif perpajakan dan subsidi bunga melalui lembaga keuangan. Kedua, penempatan dana untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi.

Ketiga, penjaminan untuk kredit modal kerja. Keempat, penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan mendapat penugasan khusus. Kelima, investasi pemerintah untuk modal kerja.

Pemerintah telah memberikan dukungan bagi para pelaku usaha melalui insentif pajak, berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, serta restitusi PPN dipercepat. Total insentif tersebut mencapai Rp63 triliun.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Bagi UMKM, ada subsidi bunga kredit senilai Rp34,15 triliun. Pemerintah fokus pada UMKM karena jumlahnya banyak, dari sisi nasabah dan tenaga kerja yang diserap," ujarnya.

Dengan adanya restrukturisasi kredit UMKM tersebut, Febrio menyebut likuiditas perbankan akan otomatis terdampak. Oleh karena itu, pemerintah berencana menempatkan dana pada perbankan yang terdampak restrukturisasi. Nilainya mencapai Rp35 triliun.

Pemerintah juga berencana memberikan kucuran dana melalui PMN untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan mendapat penugasan khusus. Kebijakan tersebut berbentuk investasi ke BUMN, tetapi dalam rangka mendorong modal kerja agar sampai pada dunia usaha.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Kita belum bisa menampilkan angkanya karena harus dibawa ke sidang kabinet," katanya.

Dana pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dapat bersumber dari APBN atau sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, PP membolehkan pemerintah menerbitkan surat berharga negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) untuk pembiayaan program tersebut.

Adapun pada Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2020 disebutkan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp150 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak