PP 23/2020

Ini Penjelasan Kepala BKF Soal Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Dian Kurniati | Rabu, 13 Mei 2020 | 13:30 WIB
Ini Penjelasan Kepala BKF Soal Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu saat memberikan penjelasan melalui konferensi video, Rabu (13/5/2020). (foto: tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 yang berisi program pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi virus Corona.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan program pemulihan ekonomi nasional terdiri dari lima modalitas yang mencakup berbagai aspek. Dia memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut tetap menganut prinsip asas keadilan sosial dan kemakmuran bagi sebesar-besarnya rakyat.

"Prinsip yang kita pegang untuk program pemulihan ekonomi nasional adalah prudent, transparan, harus cepat, adil, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Kita juga harus memegang prinsip tidak timbulkan moral hazard,” katanya melalui konferensi video, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Febrio memerinci lima modalitas pada program pemulihan ekonomi nasional, pertama, belanja APBN, yang antara lain berupa insentif perpajakan dan subsidi bunga melalui lembaga keuangan. Kedua, penempatan dana untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi.

Ketiga, penjaminan untuk kredit modal kerja. Keempat, penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan mendapat penugasan khusus. Kelima, investasi pemerintah untuk modal kerja.

Pemerintah telah memberikan dukungan bagi para pelaku usaha melalui insentif pajak, berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, serta restitusi PPN dipercepat. Total insentif tersebut mencapai Rp63 triliun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Bagi UMKM, ada subsidi bunga kredit senilai Rp34,15 triliun. Pemerintah fokus pada UMKM karena jumlahnya banyak, dari sisi nasabah dan tenaga kerja yang diserap," ujarnya.

Dengan adanya restrukturisasi kredit UMKM tersebut, Febrio menyebut likuiditas perbankan akan otomatis terdampak. Oleh karena itu, pemerintah berencana menempatkan dana pada perbankan yang terdampak restrukturisasi. Nilainya mencapai Rp35 triliun.

Pemerintah juga berencana memberikan kucuran dana melalui PMN untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan mendapat penugasan khusus. Kebijakan tersebut berbentuk investasi ke BUMN, tetapi dalam rangka mendorong modal kerja agar sampai pada dunia usaha.

Baca Juga:
Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

"Kita belum bisa menampilkan angkanya karena harus dibawa ke sidang kabinet," katanya.

Dana pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dapat bersumber dari APBN atau sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, PP membolehkan pemerintah menerbitkan surat berharga negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) untuk pembiayaan program tersebut.

Adapun pada Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2020 disebutkan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp150 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN