REFORMASI PERPAJAKAN

Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Rencana Penurunan Sanksi Administrasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 23:22 WIB
Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Rencana Penurunan Sanksi Administrasi

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Peningkatan Perekonomian masuk menjadi agenda prioritas otoritas fiskal. Peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu aspek yang ingin dibidik.

Dirjen Robert Pakpahan mengatakan pengaturan ulang sanksi administrasi dilakukan untuk mendorong kapatuhan sukarela wajib pajak. Besaran sanksi dijanjikan lebih kecil dari aturan yang berlaku saat ini.

“Mengenai denda untuk sanksi bunga itu sekarang kita perbaiki dan supaya lebih fair penghitungannya,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Robert menuturkan terdapat empat skema dalam menghitung denda administrasi. Keempat skema tersebut disesuaikan dengan seberapa besar 'dosa' wajib pajak kepada otoritas.

Skema penghitungan pertama berlaku untuk sanksi bunga atas kurang bayar karena pembetulan SPT tahunan dan SPT masa yang dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak. Untuk kesalahan ini, DJP akan menghitung sanksi dengan rumus suku bunga acuan ditambah 5% kemudian dibagi 12 bulan.

“Kita hitung kemungkinan suku bunga kita gunakan SBN, berapa, kira-kira 6% sehingga dengan kemungkinan sanksi per bulan 6%+5% bagi 12 jadi enggak sampai 1%. Sementara existing sanksi sekarang itu 2%. Itu kalau secara voluntary membetulkan SPT," Jelasnya.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Skema penghitungan kedua untuk sanksi bunga kurang bayar yang ditemukan oleh otoritas melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP). Untuk 'dosa' level dua ini, perhitungannya menggunakan rumus suku bunga acuan ditambah 10% kemudian dibagi 12.

“Sanksi ini masih lebih rendah dari aturan yang berlaku saat ini yang sebesar 2%. Jadi kan rata-rata sanksi bunga per bulan itu 1% bahkan kurang dari 1%,” paparnya.

Pengaturan sanksi ketiga adalah untuk PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. Aturan yang berlaku saat ini sanksi dikenakan sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Melaui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, sanksi diubah menjadi 1% dari dasar pengenaan pajak. Besaran sanksi berlaku serupa, yaitu 1%, untuk skema keempat. Skema keempat adalah pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

“Jadi perhitungannya cost of money sehingga lebih cepat hitung sanksinya,” imbuh Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan