REFORMASI PERPAJAKAN

Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Rencana Penurunan Sanksi Administrasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 23:22 WIB
Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Rencana Penurunan Sanksi Administrasi

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Peningkatan Perekonomian masuk menjadi agenda prioritas otoritas fiskal. Peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu aspek yang ingin dibidik.

Dirjen Robert Pakpahan mengatakan pengaturan ulang sanksi administrasi dilakukan untuk mendorong kapatuhan sukarela wajib pajak. Besaran sanksi dijanjikan lebih kecil dari aturan yang berlaku saat ini.

“Mengenai denda untuk sanksi bunga itu sekarang kita perbaiki dan supaya lebih fair penghitungannya,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Robert menuturkan terdapat empat skema dalam menghitung denda administrasi. Keempat skema tersebut disesuaikan dengan seberapa besar 'dosa' wajib pajak kepada otoritas.

Skema penghitungan pertama berlaku untuk sanksi bunga atas kurang bayar karena pembetulan SPT tahunan dan SPT masa yang dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak. Untuk kesalahan ini, DJP akan menghitung sanksi dengan rumus suku bunga acuan ditambah 5% kemudian dibagi 12 bulan.

“Kita hitung kemungkinan suku bunga kita gunakan SBN, berapa, kira-kira 6% sehingga dengan kemungkinan sanksi per bulan 6%+5% bagi 12 jadi enggak sampai 1%. Sementara existing sanksi sekarang itu 2%. Itu kalau secara voluntary membetulkan SPT," Jelasnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Skema penghitungan kedua untuk sanksi bunga kurang bayar yang ditemukan oleh otoritas melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP). Untuk 'dosa' level dua ini, perhitungannya menggunakan rumus suku bunga acuan ditambah 10% kemudian dibagi 12.

“Sanksi ini masih lebih rendah dari aturan yang berlaku saat ini yang sebesar 2%. Jadi kan rata-rata sanksi bunga per bulan itu 1% bahkan kurang dari 1%,” paparnya.

Pengaturan sanksi ketiga adalah untuk PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. Aturan yang berlaku saat ini sanksi dikenakan sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.

Baca Juga:
Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Melaui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, sanksi diubah menjadi 1% dari dasar pengenaan pajak. Besaran sanksi berlaku serupa, yaitu 1%, untuk skema keempat. Skema keempat adalah pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

“Jadi perhitungannya cost of money sehingga lebih cepat hitung sanksinya,” imbuh Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN