MONETER

Ini Penjelasan BI Soal Aliran Modal Asing yang Masuk Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Januari 2020 | 15:06 WIB
Ini Penjelasan BI Soal Aliran Modal Asing yang Masuk Tahun Lalu

Gubernur BI Perry Warjiyo. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) membuka data aliran modal masuk (capital inflow) pada tahun lalu. Jumlah modal asing yang masuk ke Tanah Air diklaim relatif besar di tengah situasi ekonomi saat ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo. Dia mengungkapkan nilai aliran modal asing yang dicatat otoritas moneter senilai Rp224,2 triliun merupakan performa yang menggembirakan.

Alhamdulillah, aliran modal asing cukup besar di 2019 yang sebesar Rp224,2 triliun,” katanya di kantor BI, Jumat (3/1/2020).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Perry menjabarkan dari total aliran dana asing yang masuk tersebut terdiri atas empat saluran utama. Pertama, aliran dana asing yang masuk melalui penyerapan obligasi pemerintah senilai Rp168,6 triliun. Kedua, modal asing masuk melalui instrumen saham senilai Rp50 triliun.

Ketiga, aliran modal asing yang masuk melalui Sertifikat Bank Indonesia (SBI) senilai Rp2,6 triliun. Keempat, modal asing yang masuk melalui instrumen obligasi korporasi sebesar Rp3 triliun. Capaian tersebut, menurut Perry, mengindikasikan kestabilan eksternal Indonesia tetap terjaga.

“Jadi kita tutup tahun 2019 dengan kestabilan eksternal yang terjaga dengan aliran modal masuk yang cukup besar," ungkapnya.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Cermin dari kestabilan eksternal tersebut, lanjut Perry, terlihat dari nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terjaga stabil sepanjang tahun lalu. Kinerja rupiah, sambungnya, merupakan salah satu yang terbaik di Asia.

Dengan capaian aliran modal asing itu pada gilirannya akan menambah cadangan devisa Indonesia pada Desember 2019. Posisi cadangan devisa yang sebesar US$126,5 miliar akan kembali bertambah pada tutup tahun fiskal 2019.

“Dari data sementara, cadangan devisa kita akan lebih tinggi dari US$127 miliar. Dengan demikian, memang pada triwulan IV, NPI [Neraca Pembayaran Indonesia] akan mengalami surplus,” imbuh Perry. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN