MONETER

Ini Penjelasan BI Soal Aliran Modal Asing yang Masuk Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Januari 2020 | 15:06 WIB
Ini Penjelasan BI Soal Aliran Modal Asing yang Masuk Tahun Lalu

Gubernur BI Perry Warjiyo. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) membuka data aliran modal masuk (capital inflow) pada tahun lalu. Jumlah modal asing yang masuk ke Tanah Air diklaim relatif besar di tengah situasi ekonomi saat ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo. Dia mengungkapkan nilai aliran modal asing yang dicatat otoritas moneter senilai Rp224,2 triliun merupakan performa yang menggembirakan.

Alhamdulillah, aliran modal asing cukup besar di 2019 yang sebesar Rp224,2 triliun,” katanya di kantor BI, Jumat (3/1/2020).

Baca Juga:
2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Perry menjabarkan dari total aliran dana asing yang masuk tersebut terdiri atas empat saluran utama. Pertama, aliran dana asing yang masuk melalui penyerapan obligasi pemerintah senilai Rp168,6 triliun. Kedua, modal asing masuk melalui instrumen saham senilai Rp50 triliun.

Ketiga, aliran modal asing yang masuk melalui Sertifikat Bank Indonesia (SBI) senilai Rp2,6 triliun. Keempat, modal asing yang masuk melalui instrumen obligasi korporasi sebesar Rp3 triliun. Capaian tersebut, menurut Perry, mengindikasikan kestabilan eksternal Indonesia tetap terjaga.

“Jadi kita tutup tahun 2019 dengan kestabilan eksternal yang terjaga dengan aliran modal masuk yang cukup besar," ungkapnya.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Cermin dari kestabilan eksternal tersebut, lanjut Perry, terlihat dari nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terjaga stabil sepanjang tahun lalu. Kinerja rupiah, sambungnya, merupakan salah satu yang terbaik di Asia.

Dengan capaian aliran modal asing itu pada gilirannya akan menambah cadangan devisa Indonesia pada Desember 2019. Posisi cadangan devisa yang sebesar US$126,5 miliar akan kembali bertambah pada tutup tahun fiskal 2019.

“Dari data sementara, cadangan devisa kita akan lebih tinggi dari US$127 miliar. Dengan demikian, memang pada triwulan IV, NPI [Neraca Pembayaran Indonesia] akan mengalami surplus,” imbuh Perry. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?