PP 22/2024

Ini Pemotong PPh Final Penghasilan Penempatan DHE SDA di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2024 | 18:14 WIB
Ini Pemotong PPh Final Penghasilan Penempatan DHE SDA di Indonesia

Ilustrasi. Suasana bongkar muat peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (9/5/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

JAKARTA, DDTCNews - PP 22/2024 turut memuat ketentuan pelunasan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) PP 22/2024, PPh yang bersifat final dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP yang dimaksud jumlah bruto dari penghasilan yang diterima eksportir dari penempatan DHE SDA tersebut.

“PPh yang bersifat final … dilunasi melalui mekanisme pemotongan PPh,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PP 22/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PP 22/2024, pemotongan PPh dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir. Pemotongan PPh dilakukan oleh beberapa pihak tergantung pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu.

Pertama, penghasilan eksportir dari instrumen deposito terbitan bank yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada bank yang sama. Pemotongan pajak untuk penghasilan eksportir tersebut dilakukan oleh bank.

Kedua, penghasilan dari instrumen term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valas di Bank Indonesia (BI), yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama. Pemotongan pajak dilakukan oleh peserta operasi pasar terbuka.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Ketiga, penghasilan eksportir dari instrumen surat sanggup yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada LPEI. Pemotongan pajak untuk penghasilan eksportir tersebut dilakukan oleh LPEI.

Keempat, penghasilan eksportir dari instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan, setelah berkoordinasi dengan gubernur BI. Pemotongan pajak dilakukan bank atau LPEI sebagai penerbit instrumen keuangan atau peserta operasi pasar terbuka,

“Tata cara pelunasan dan pelaporan PPh … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (4) PP 22/2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu