PP 22/2024

Ini Pemotong PPh Final Penghasilan Penempatan DHE SDA di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2024 | 18:14 WIB
Ini Pemotong PPh Final Penghasilan Penempatan DHE SDA di Indonesia

Ilustrasi. Suasana bongkar muat peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (9/5/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

JAKARTA, DDTCNews - PP 22/2024 turut memuat ketentuan pelunasan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) PP 22/2024, PPh yang bersifat final dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP yang dimaksud jumlah bruto dari penghasilan yang diterima eksportir dari penempatan DHE SDA tersebut.

“PPh yang bersifat final … dilunasi melalui mekanisme pemotongan PPh,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PP 22/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PP 22/2024, pemotongan PPh dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir. Pemotongan PPh dilakukan oleh beberapa pihak tergantung pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu.

Pertama, penghasilan eksportir dari instrumen deposito terbitan bank yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada bank yang sama. Pemotongan pajak untuk penghasilan eksportir tersebut dilakukan oleh bank.

Kedua, penghasilan dari instrumen term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valas di Bank Indonesia (BI), yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama. Pemotongan pajak dilakukan oleh peserta operasi pasar terbuka.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Ketiga, penghasilan eksportir dari instrumen surat sanggup yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada LPEI. Pemotongan pajak untuk penghasilan eksportir tersebut dilakukan oleh LPEI.

Keempat, penghasilan eksportir dari instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan, setelah berkoordinasi dengan gubernur BI. Pemotongan pajak dilakukan bank atau LPEI sebagai penerbit instrumen keuangan atau peserta operasi pasar terbuka,

“Tata cara pelunasan dan pelaporan PPh … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (4) PP 22/2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra