INDIA

Ini Negara yang Pertama Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2019 | 11:09 WIB
Ini Negara yang Pertama Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Pajak

MUMBAI, DDTCNews—India akan menjadi negara pertama yang memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan pembelajaran mesin (machine learning/ML) dalam proses penilaian pajak.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman berjanji akan mengadopsi sistem penilaian tanpa tatap muka mulai Oktober 2019. Sistem baru tersebut akan meningkatkan akurasi dan transparansi proses penilaian pajak serta meningkatkan basis pajak dan kepatuhan.

“Pemerintah lebih menginginkan teknologi daripada manusia untuk melakukan segala hal. Jadi, integrasi data dan kecerdasan buatan adalah kuncinya,” kata seorang sumber dari pemerintahan, Senin (2/9/2019).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin dicetuskan karena sistem penilaian dan pengawasan yang ada di Ditjen Pajak India melibatkan interaksi pribadi yang intens antara wajib pajak dan fiskus. Hal tersebut dianggap dapat mengarah pada praktik tertentu yang tidak diinginkan fiskus.

Ditjen Pajak India berencana menerapkan sistem penilaian tanpa tatap muka atau e-assesment dengan bantuan kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin pada kasus yang memerlukan verifikasi transaksi atau ketidaksesuaian tertentu.

Terlebih saat ini sistem pelaporan pajak semakin kompleks, sehingga menimbulkan biaya kepatuhan yang tinggi bagi perusahaan maupun pemerintah. Untuk itu, AI dapat dimanfaatkan untuk mengotomasi proses kepatuhan agar dapat menghemat waktu dan biaya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, AI dapat membantu proses pemeriksaan data dalam jumlah besar. Teknologi itu juga dapat menciptakan basis data yang yang memungkinkan regulator melakukan pengawasan dan mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan dengan lebih mudah.

Namun, disisi lain banyak pejabat di Kementerian Keuangan yang percaya penggunaan AI dan ML untuk penilaian pajak dapat merugikan negara. Mereka mengkritik asumsi yang ada di balik penggunaan teknologi tersebut.

“Seluruh tujuan dari penilaian tanpa tatap muka ini didasarkan pada premis bahwa petugas pajak korup dan melecehkan wajib pajak. Ini bukan hanya gagasan yang bias tetapi juga merusak pekerjaan asli departemen pajak,” kata seorang pejabat senior, seperti dilansir deccanherald.com. (MG-nor/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra