PERTAMBANGAN

Ini Modus Kecurangan yang Bikin Penerimaan Sektor Tambang Tergerus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Februari 2019 | 19:17 WIB
Ini Modus Kecurangan yang Bikin Penerimaan Sektor Tambang Tergerus

JAKARTA, DDTCNews – Ekspos gabungan antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Prakarsa menyatakan masih ada praktik kecurangan di sektor pertambangan terutama di sektor batu bara. Negara disebut rugi ratusan miliar tiap tahun.

Menyikapi paparan hasil kajian tersebut Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan menekankan sinergi antar kementerian/lembaga untuk menindaklanjuti temuan ini. Kerja sama strategis penting dilakukan bersama Ditjen Pajak.

“Ditjen Pajak kan mempunyai aparat di seluruh Indonesia untuk periksa perpajakan perusahaan. Kami hanya ada 40 orang di Ditjen Minerba,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Lubang-Lubang Bisnis Batubara bagi Penerimaan Negara’, Kamis (28/2/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sinergi dengan petugas pajak ini menjadi strategis. Pasalnya, salah satu modus yang digunakan adalah melalui jalan transfer pricinguntuk perusahaan yang terafiliasi dengan entitas tambang batu bara di luar negeri.

Sebagai informasi, dua modus menjadi sarana utama tergerusnya penerimaan negara, baik pajak maupun non pajak dari sektor pertambangan. Pertama, masih banyaknya tambang ilegal. Kedua, adanya manipulasi dalam data perdagangan.

Manipulasi data perdagangan ini, berdasarkan paparan ICW dan Prakarsa, dibagi ke dalam dua modus besar. Pertama, menurunkan laporan kadar kualitas komoditas sehingga PNBP royalti juga ikut turun. Kedua, menggunakan saluran transfer pricingyang jauh dibatas kewajaran transaksi.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Johnson mengungkapkan untuk potensi manipulasi dalam melaporkan kualitas yang tidak sesuai relatif dapat diatasi. Dua instrumen menjadi sarana validasi kebenaran data, yakni laporan surveyor dan basis informasi elektronik melalui sistem e-PNBP Minerba.

“E-PNBP diharapkan bisa mereduksi persoalan tersebut dan tinggal dari aspek perpajakannya yang diperiksa oleh (Ditjen) Pajak,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra