JAKARTA, DDTCNews – Ekspos gabungan antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Prakarsa menyatakan masih ada praktik kecurangan di sektor pertambangan terutama di sektor batu bara. Negara disebut rugi ratusan miliar tiap tahun.
Menyikapi paparan hasil kajian tersebut Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan menekankan sinergi antar kementerian/lembaga untuk menindaklanjuti temuan ini. Kerja sama strategis penting dilakukan bersama Ditjen Pajak.
“Ditjen Pajak kan mempunyai aparat di seluruh Indonesia untuk periksa perpajakan perusahaan. Kami hanya ada 40 orang di Ditjen Minerba,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Lubang-Lubang Bisnis Batubara bagi Penerimaan Negara’, Kamis (28/2/2019).
Sinergi dengan petugas pajak ini menjadi strategis. Pasalnya, salah satu modus yang digunakan adalah melalui jalan transfer pricinguntuk perusahaan yang terafiliasi dengan entitas tambang batu bara di luar negeri.
Sebagai informasi, dua modus menjadi sarana utama tergerusnya penerimaan negara, baik pajak maupun non pajak dari sektor pertambangan. Pertama, masih banyaknya tambang ilegal. Kedua, adanya manipulasi dalam data perdagangan.
Manipulasi data perdagangan ini, berdasarkan paparan ICW dan Prakarsa, dibagi ke dalam dua modus besar. Pertama, menurunkan laporan kadar kualitas komoditas sehingga PNBP royalti juga ikut turun. Kedua, menggunakan saluran transfer pricingyang jauh dibatas kewajaran transaksi.
Johnson mengungkapkan untuk potensi manipulasi dalam melaporkan kualitas yang tidak sesuai relatif dapat diatasi. Dua instrumen menjadi sarana validasi kebenaran data, yakni laporan surveyor dan basis informasi elektronik melalui sistem e-PNBP Minerba.
“E-PNBP diharapkan bisa mereduksi persoalan tersebut dan tinggal dari aspek perpajakannya yang diperiksa oleh (Ditjen) Pajak,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.